GAASS Murka,!! Dugaan Lalai, PT Basin Coal Mining Bisa Terancam Sanksi Pidana Berat

Jakarta, Beritapali.com _ Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) mengecam keras insiden jebolnya tanggul tambang batu bara milik PT Basin Coal Mining di Desa Paldas, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (22/3) sore ini diduga akibat kelalaian fatal perusahaan dalam mengelola sistem tanggul dan drainase tambang.

Akibat jebolnya tanggul, air dari Sungai Batang Hari mengalir deras ke area tambang, menggenangi lahan hingga membentuk danau besar. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, merusak ekosistem, serta mengancam keselamatan warga sekitar.

Ketua Umum GAASS, Andi Leo, menegaskan bahwa kejadian ini bukan hanya bencana teknis, tetapi juga bencana ekologi yang harus diusut tuntas.

“Ini bukan sekadar bencana teknis, tetapi juga bencana ekologi. Ini dugaan kejahatan lingkungan! PT Basin Coal Mining harus bertanggung jawab. Jika mereka lalai, harus ada sanksi tegas. Jika ada unsur kesengajaan, ini pidana! Kami menuntut pemerintah dan aparat hukum segera bertindak,” tegas Andi Leo, Senin (25/03/2025).

GAASS menilai kejadian ini sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan pertambangan. Oleh karena itu, mereka mendesak:

1. Investigasi menyeluruh terhadap PT Basin Coal Mining untuk mengungkap penyebab jebolnya tanggul.

2. Penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku pencemaran lingkungan dengan pidana 3-10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

3. Audit AMDAL dan kajian ulang izin tambang PT Basin Coal Mining. Jika terbukti lalai atau melanggar, izin operasionalnya harus dicabut.

4. Tanggung jawab penuh perusahaan untuk memulihkan lingkungan dan mengganti kerugian masyarakat akibat jebolnya tanggul.

GAASS juga meminta kepolisian serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun ke lapangan. Jika ditemukan indikasi kelalaian atau kesengajaan, PT Basin Coal Mining bisa dijerat dengan:

Baca Juga:  Kapolres PALI kembali mengelar Jum’at Curhat di Simpang Raja, dan Desa Simpang Tais,

– Pasal 98 UU Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku pencemaran lingkungan dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar.

– Pasal 161 UU Minerba, yang mengancam perusahaan tambang yang merusak lingkungan dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kami akan terus mengawal kasus ini, termasuk kemungkinan aksi turun ke jalan, jika tidak ada tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum,!!!,” tutup Andi Leo.

Jika pemerintah dan aparat hukum tidak segera bertindak, GAASS memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut keadilan bagi lingkungan dan masyarakat yang terdampak.

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *