PALI, Beritapali.com – Seorang oknum mandor perkebunan kelapa sawit PT. Golden Blossom Sumatra (GBS) bernama Edi Firdaus (41), harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Penukal Abab Polres PALI.
Pasalnya Pria asal Dusun I Desa Muara Abab Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ini diduga telah melakukan dugaan kasus Tindak Pidana pengancaman Pasal 335 KUHP, terhadap pelapor Rendi Epriyadi.
Oknum mandor perkebunan kelapa sawit ini diamankan, setelah korban pengancaman melaporkan hal itu ke pihak Polsek Penukal Abab dengan LP/B/ 74 /X/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 28 Oktober 2023.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengancaman itu.
” Kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib, bertempat di Divisi II Lematang PT. GBS yang beralamat di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali,” kata Arzuan mewakili Kapolres PALI pada Jumat (03/11/2023).
Awal mula kejadian pengancaman tersebut menurutnya, pada saat pelapor sedang istirahat dikebun kelapa sawit tepatnya di Divisi II Lematang PT. GBS yang beralamat di Desa Prambatan bersama karyawan lainnya.
Tidak lama kemudian tak lama kemudian datanglah terduga tersangka pelaku Firdaus dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo, mendekati pelapor sambil menghunus senjata tajam jenis parang.
” Dia mengejar pelapor sambil berteriak “mati kau Rendi, putus leher kau” dengan jarak kurang lebih 5 meter dari pelapor,” ujar Kapolsek Penukal Abab menirukan ucapan terduga pelaku saat mengancam korban.
Karena merasa terancam jiwanya kata Arzuan, kemudian pelapor melarikan diri. Atas kejadian tersebut pelapor merasa terancam dan melaporkan kejadian ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Team Srigala melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut, setelah di TKP pelaku akhirnya berhasil diamankan dan diintrogasi dia mengaku telah melakukan pengancaman terhadap pelapor.
” Atas perbuatanya terduga pelaku diamankan ke Mapolsek Penukal Abab bersama barang bukti bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 60 cm, untuk proses lebih lanjut,” tandasnya mewakili Kapolres PALI.
(Rahasmin/Tim).