DP (25) tahun, ditangkap Polsek Penukal Abab, Atas Terduga pelaku pencuri sepeda motor.

Pali, Beritapali.com – Terduga pelaku pencuri sepeda motor pelajar SMK Negeri 1 Penukal berhasil dibekuk Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI.

 

Diduga pelaku ini diketahui berinisial DP (25) tahun, merupakan warga Dusun ll Desa Babat Kecamatan Penukal kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

 

Dia ditangkap unit Reskrim Polsek Penukal Abab usai melakukan penyelidikan, dan didapati DP berada di Desa Tanah Abang kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH didampingi IPDA Aidil Fitriansyah menjelaskan, bahwa terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Penukal Abab.

 

Dikatakan IPTU Arzuan, Pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 ini, setelah pihaknya menerima laporan dari pihak korban.

 

Berbekalkan LP/B/ 82 /XII/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 08 Desember 2023, Team Srigala unit Reskrim Polsek Penukal Abab melakukan penyelidikan, dan akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan.

 

Dijelaskannya, kejadian dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan itu pada hari Jum’at tanggal 08 Desember 2023 diketahui sekira pukul 08.30 Wib, bertempat di depan SMK Negeri 1 Penukal Desa Babat Kecamatan Penukal.

 

” Awal mula kejadian pada saat korban berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat silver BG 6502 PAC, sekolah di SMK Negeri 1 Penukal Desa Babat,” kata IPTU Arzuan SH didampingi IPDA Aidil Fitriansyah, pada Jumat (26/01/2024).

 

Sesampainya di sekolah lanjutnya, siswa ini parkir di belakang rumah seseorang yang berdekatan dengan tempat dia sekolah, Saat hendak pulang sekolah dia melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

Baca Juga:  Polres Pali bersama jajaran hadiri Deklarasi Damai calon Kepala Desa Se Kabupaten PALI,

 

” Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta) rupiah dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab guna ditindak lanjuti,” ujarnya lagi.

 

Dibeberkan Kapolsek Penukal Abab, usai mendapatkan laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

 

” Setelah sekian lama kita menyelidiki kasus ini, akhirnya berhasil diungkap, dan terduga pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolsek Penukal Abab guna proses lebih lanjut,” tandasnya.

 

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *