Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan 6 Sopir Pengangkut Batubara Ilegal

Palembang # Beritapali.com – Dalam dua pekan bulan Maret 2024 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku “illegal mining” hasil dari tambang ilegal di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dimana anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan enam sopir yang akan menyelundupkan batubara ilegal ke pulau Jawa.

Selain 6 (enam) sopir ikut juga di amankan enam truk merek Fuso dan Hino yang di gunakan untuk membawa batubara dari kabupaten Muara Enim.

Truk merek Fuso Nopol BE 9614 CF bermuatan batubara sebanyak 20 ton dikemudikan oleh saudara AR, sedangkan truk merek Fuso Nopol BE 9302 BN bermuatan batubara sebanyak 20 ton dikemudikan oleh saudara YS. Kedua truk tersebut akan melakukan pengiriman dengan tujuan Cilegon Banten.

Selanjutnya ikut diamankan juga truk merek Fuso Nopol B 9267 BIT bermuatan batubara sebanyak 30 ton dikemudikan oleh saudara S, truk merek Fuso Nopol B 9604 BYU bermuatan batubara sebanyak 22 ton dikemudikan oleh saudara RS, keduanya akan melakukan pengiriman ke wilayah Cilegon Banten.

Dan dua lagi truk merek Fuso Nopol BE 8531 OU bermuatan batubara sebanyak 30 ton dikemudikan oleh saudara J dan truk merek Hino Nopol BG 8191 MX warna biru bermuatan batubara sebanyak 20 ton dikemudikan oleh saudara S, keduanya akan melakukan pengiriman ke daerah Cakung Jakarta.

“Tersangka ke. 6 (enam) sopir di tangkap karena membawa batubara ilegal hasil tambang tanpa izin dan tanpa dokumen yang sah,” ujar Kasubdit IV Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo dalam acara Pers Release di Mapolda Sumsel, pada Senin (18/03/24)

Lanjut AKBP Bagus mengatakan, mereka mengambil batubara dari Stokfile di Baturaja OKU dan akan di bawa ke berbagai tujuan di daerah pulau Jawa berdasarkan perintah.

Baca Juga:  Mawardi Yahya Dan Harnojoyo Mendapat Dukungan Dari Keluarga Besar Besemah Maju Di Pilgub Sumsel 2024

“Ya’ kasus ini akan terus kita kembangkan, seperti siapa yang memberi perintah, penerima batubara, sudah berapa lama beraksi dan yang pastinya mereka tidak ada hubungan, artinya mereka semua terpisah satu dengan yang lainnya dan Barang Buktinya sekarang di titipkan,” ungkapnya.

Dalam penegakan hukum, Ditreskrimsus sementara akan fokus pada sektor pengangkutan Batubara yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah.

Dari kegiatan tersebut Polri berhasil mengamankan barang bukti yang disita lebih kurang 142 ton atau nilainya sebesar lebih kurang Rp.142.000.000 (seratus empat puluh dua juta dengan harga perhari ini $64 US Dolar).

Akibat perbuatannya ke.6 (enam) sopir di tetapkan sebagai tersangka dan di tuntut Pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp.100 Milyar.

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *