Beritapali.com – Tak main-main Jajaran Polres PALI berupaya memutuskan mata rantai peredaran Narkoba di Bumi Serepat Serasan.
Meski telah banyak contoh buruk dampak dari Narkoba, namun masih saja ada yang terjerumus kedalam kenikmatan sesaat namun menjadi kesengsaraan buat orang banyak, bukan hanya untuk diri sendiri selaku pelaku Narkotika namun juga kepada anak dan cucu serta keluarga tercinta akan menanggung karma buruknya.
Kali ini,Polres PALI melaluinya Jajarannya telah menggelar Ungkap Kasus Narkotika yang diduga jenis Shabu – Shabu Garsal 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H selaku Kapolres PALI,memberikan perintah langsung kepada seluruh jajarannya untuk memberantas peredaran Narkotika diwilayah hukum yang ia pimpin.
“Betul,pada hari Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 15.00 Wib,team Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang telah berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga sebagai pemakai Narkotika jenis sabu,dijalan kebun karet yang ada pondok atau pance dekat warung Fikri Bin Mahdum Km. 42 Servo Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali,”Jelas Kapolres PALI melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah,S.H, M.H kepada awak media pada Minggu (15/10/2023).
Erik Warsito Bin Edi Suryanto (Alm), Laki-laki yang berusia 32 tahun,berprofesi sebaga Wiraswasta, dan tinggal di Dusun I Desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali ini,diamankan Polisi berawal informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Tanah Abang,bahwa di jalan kebun karet yang terdapat pondok / pance dekat warung Pikri Bin Mahdum Km. 42 Servo Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali,dimana lokasi tersebut sering dijadikan tempat memakai Narkotika jenis shabu-shabu.
“Setelah mendapat informasi tersebut,saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang IPDA Bambang Rudiansyah,S.H untuk melakukan Penyelidikan dan segera melakukan Penangkapan di lokasi yang dimaksud,”tegas Kapolsek Tanah Abang.
Selanjutnya,mendapat Perintah dari atasanya tersebut,Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang IPDA BAMBANG RUDIANSYAH, SH dan team Tapak Rimau (Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Tanah Abang) segera mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.
Setelah beberapa saat melakukan penyelidikan,Tim Tapak Rimau Polsek Tanah Abang berhasil mengamankan TSK bernama Erik Warsito Bin Edi Suryanto (Alm),yang tengah mengendarai sepeda motornya jenis Honda Revo Fit berwarna Hitam Biru dengan No.Pol B 6140 TRD dilokasi yang dimaksud.
“Kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap TSK dan ditemukan di dalam kantong kanan bagian depan celana jeans panjang warna hitam yang dipakai TSK, kita didapati 1 (satu) bungkus kotak rokok merk RC,dimana didalam bungkus rokok tersebut terdapat 1 (satu) paket klip bening kecil yang diduga berisikan butiran kristal putih,yakni Narkotika jenis shabu – shabu,”jelas Kanitres Polsek Tanah Abang.
Saat dilakukan penggeledahan lanjut IPDA Bambang,terduga tidak melakukan perlawanan dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merek RC, didalamnya terdapat 1 (satu) paket klip bening kecil yang berisikan butiran kristal putih diduga Narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) Unit kendaraan R2 jenis Honda Revo Fit berwarna Hitam Biru dengan No.Pol B 6140 TRD, No Ka 24C8B33, No Sin HB61E1371134, juga kita amankan.
“Saat ini terduga dan barang telah kita amankan di Mapolsek Tanah Abang, dan kita akan mengembangkan kasus ini,karena menurut pangkuan dari tsk,narkoba jenis shabu itu ia dapatkan dari seseorang berinisial JM dengan harga 100.000 ribuan.”pungkas Kanitres Polsek Tanah Abang.
(Rahasmin/Tim)