Diduga Menyalahgunakan Anggaran Dana Desa, Lembaga Milenial Anti Korupsi Laporkan Kades Desa Mangsang Ke Kejati Sumsel

Beritapali.com |Palembang _ Massa Milenial Anti Korupsi unjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring.

Dibawah pengawalan ketat pihak kepolisian, Lembaga Milenial Anti Korupsi yang di ketuai Wadi Hartono dan Sekretaris Maradona, melalui Koordinator Aksi (Korak) Bang Pasaribu meminta Kejati Sumsel untuk memeriksa oknum Kepala Desa (Kades) Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.

“Berdasarkan laporan warga, diduga oknum Kades tersebut telah menyalahgunakan anggaran Dana Desa yang kemungkinan pembangunannya dialihkan ke tempat lain,” ujar Pasaribu dihadapan wartawan, Jumat (09/05/2025).

Lanjut Pasaribu menjelaskan, berdasarkan tim investigasi dan penelitian di lapangan, serta data yang diperoleh terdapat penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dilakukan secara swakelola dari tahun 2020 Sampai 2024.

Adapun rincian semua anggaran tersebut yaitu,

– Tahun 2020 Sebesar Rp.993.462.000,-

– Tahun 2021 Sebesar Rp.1.093.455.000.00,-

– Tahun 2022 Sebesar Rp.1.037.782.000.00,-

– Tahun 2023 Sebesar Rp.1.089.992.000.00,-

– Tahun 2024 Sebesar Rp.1.180.093.000.00,-

Dengan total keseluruhan Rp.5.394.784.000.00,-.

Dalam persoalan penyalahgunaan anggaran tersebut, terdapat beberapa realisasi yang diduga tidak sesuai pakta di lapangan.

Maka menurut Pasaribu, diduga tindakan tersebut telah menyalahi aturan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Dana Desa.

Pasal 26 Ayat huruf D yang menyatakan, bahwa Kepala Desa (Kades) dapat diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kades, termasuk karena sakit yang tidak bisa disembuhkan.

Mengakhiri aksi unjukrasa, Milenial Anti Korupsi menyatakan beberapa pernyataan sikap yaitu,

– Mendukung Kejati Sumsel dalam pemberantasan dan pencegahan segala macam bentuk tindak pidana korupsi di Sumsel, khususnya Sumsel.

– Meminta Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan yang telah di sampaikan.

– Meminta Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk memanggil dan memeriksa oknum yang terlibat, selanjutnya dimintai keterangan, termasuk data-data realisasi agar di proses sesuai ketentuan hukum berlaku.

Baca Juga:  Sering terjadi Pemedaman Listrik Warga Gelumbang Resah 

– Meminta Kejati Sumsel melalui jajarannya, termasuk aparat Pemerintahan Kabupaten Muba, dalam hal ini Bupati, Camat dan PMD setempat agar secepatnya mengganti Kades yang bertahun-tahun mengalami sakit.

– Milenial Anti Korupsi tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan berharap Kejati Sumsel segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya.

Ditempat yang sama, Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH. MH menanggapi, bahwa aspirasi dari Milenial Anti Korupsi sudah diterima.

“Untuk laporan yang baru silahkan dilengkapi terlebih dahulu, dan selanjutnya dimasukan ke bagian PTSP Kejati Sumsel agar bisa ditindaklanjuti,” tutup Vanny.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *