Beritapali.com |Palembang – LSM Barisan Masyarakat Sumsel Bersatu (Bamastu) akan melaporkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Prabumulih ke Kejati Sumsel, di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
M Nasir, SH selaku Ketua LSM Bamastu, kepada wartawan mengatakan, dirinya akan melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada perbuatan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam suatu kegiatan dilingkungan Dinas PMD Kota Prabumulih.
“Kami akan melaporkan Dinas PMD Kota Prabumulih tujuannya hanya satu, yaitu untuk mendukung terwujudnya Asta Cita Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumsel,” ujar Nasir, Jum’at (31/10/2025).
Berikut data awal kegiatan Dinas PMD Kota Prabumulih yang akan dilaporkan ke Kejati Sumsel.
– Kode RUP: 36448903
– Nama Kegiatan: Belanja Jasa yang di berikan kepada masyarakat.
– Satuan Kerja: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
– Nama KLDI: Kota Prabumulih.
– Sumber Dana: APBD 2024.
– Pagu: RP. 4.666.800.000,-
Mengacu pada UU No.31 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2001yang menyatakan, tindak pidana korupsi adalah perbuatan melawan hukum, seperti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, ancamannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
(Cha)
 BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali
				 
		 
						
					 
						
					 
						
					