Beritapali.com |Palembang _ Maraknya pemberitaan dugaan korupsi di dunia pendidikan khususnya yang di lakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) membuat publik semakin geram.
Seperti yang di sampaikan oleh Dian Hermansyah selaku Ketua Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST). Kepada wartawan, Jumat (25/07/2025) Dian mengatakan, berdasarkan laporan dari beberapa oknum guru SMA Negeri 6 Prabumulih dan hasil penelitian serta kajian dari tim Investigasi Lembaga PST, dirinya melaporkan Kepala SMA Negeri 6 Prabumulih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Adapun laporan di buat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Seperti, dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai peruntukannya pada tahun 2020-2024, dengan nilai anggaran:
– Tahun 2020 Sebesar Rp.1.192.050.000.00,-
– Tahun 2021 Sebesar Rp.1.229.250.000.00,-
– Tahun 2022 Sebesar Rp.1.245.000.000.00,-
– Tahun 2023 Sebesar Rp.1.230.000.000.00,-
– Tahun 2024 Sebesar RP.1.237.500.000.00,-
Total Keseluruhan:
Rp.6.133.800.000,00,-
“Kami atas nama Lembaga PST meminta kepada Kejati Sumsel melalui jajaran untuk segera panggil dan periksa Kepala SMA Negeri 6 Prabumulih,” tegas Dian.
Lanjut kata Dian, Kejati Sumsel sebagai Lembaga Penegak Hukum yang berintegritas dan akuntabel agar bisa menjalankan tugasnya secara profesional.
“Kami mendukung kinerja Kejati Sumsel dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah Sumsel,” pungkas Dian akhiri pembicaraan.
(Cha)