Beritapali.com |Palembang – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) unjukrasa sekaligus membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jalan Gub. H Bastari, Jakabaring, Palembang.
Ketua Lembaga PST Dian HS mengatakan, Lapdu di sampaikan terkait penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) anggaran dana BOS dan PSG/PSB Tahun 2020-2024 karena tidak sesuai peruntukannya. Hal ini terjadi di lingkungan SMP Negeri 1, 2 dan SMP Negeri 5 Prabumulih.
Adapun Rincian Dana BOS sekolah tersebut adalah:
1. SMP Negeri 1 Prabumulih, Tahun 2020-2024:
– Dana BOS sebesar Rp.4.870.574.390,00,-
– Dana PSG/PSB sebesar Rp.6.682.110.000,00,-
2. SMP Negeri 2 Prabumulih, Tahun 2020-2024:
– Dana BOS sebesar Rp.2.228.270.000,00,-
– Dana PSG/PSB sebesar Rp.2.376.560.000,00,-
3. SMP Negeri 5 Prabumulih, Tahun 2020-2024:
– Dana BOS sebesar Rp.5.263.137.012,00,-
– Dana PSG/PSB sebesar Rp.7.026.960.000,00,-
Berdasarkan informasi yang di dapat termasuk dari hasil penelitian team Badan Kajian dan Penelitian Lembaga PST bahwa, pada realisasi penggunaan Dana BOS Tahun 2020 s/d Tahun 2024 dari beberapa sekolah tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang terindikasi mengarah pada dugaan tindak pidana KKN.
“Kami menduga terdapat beberapa realisasi yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan,” ujar Dian pada wartawan, Kamis (14/08/2025).
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh Lembaga PST diantaranya:
1. Mendukung penuh pihak Kejati Sumsel untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya pada realisasi penggunaan Dana BOS dan PSG/PSB Tahun 2020-2024.
2. Meminta pihak Kejati Sumsel melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan realisasi penggunaan Dana BOS dan PSG/PSB Tahun 2020-2024, terutama pada realisasi yang dianggap janggal dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
3. Meminta pihak Kejati Sumsel untuk segera memanggil Kepala SMP Negeri 1, 2 dan 5 Prabumulih, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan Dana BOS dan PSG/PSB Tahun 2020-2024, untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk disesuaikan dengan fakta dilapangan.
Sebagai Lembaga Penegak Hukum yang profesional dan berintegritas, Lembaga PST minta kepada pihak Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa ke-3 oknum Kepala SMP Negeri yang bermasalah tersebut.
Dian juga berharap kepada pihak Kejati Sumsel, agar setiap permasalahan dugaan tindak pidana korupsi diproses secara terang-benderang, transparan dan tanpa tebang pilih.
“Setelah ini kami juga akan melakukan aksi damai di Inspektorat Provinsi Sumsel meminta isnpektur untuk melakukan pemeriksaan dan audit Dana BOS dan PSG/PSB di SMP Negeri Prabumulih yang bermasalah tersebut,” pungkasnya.
(Cha)