Diduga Di Intimidasi, Para Wali Murid Pasrah Setor Uang Komite SMK Negeri 6 Palembang Hingga 7 Juta Rupiah

Beritapali.com |Palembang _ Hancur sudah dunia pedidikan di Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya Kota Palembang. Bagaimana tidak, sudah terlalu banyak berita dugaan korupsi di lakukan oleh oknum Kepala Sekolah beredar baik itu di Media Online maupun Media Sosial (Medsos).

Salah satunya seperti yang terjadi di SMK Negeri 6 Palembang. Dilansir dari media online Sumsel9.com pada Kamis, (14/08) yang mana telah memberitakan, setelah selesai rapat komite bersama para wali murid, diduga terjadi intimidasi di dalam satu ruangan terhadap satu persatu wali murid yang di lakukan oleh oknum Komite dan guru SMK Negeri 6 Palembang.

“Kami satu persatu bergantian masuk kedalam ruangan, disitu kami dimintai sumbangan Komite sebesar Rp.3 Juta, 5 Juta bahkan ada yang sampai Rp.7 Juta. Sebagian ada yang sudah tanda tangan dan ada juga yang ragu, karena pihak Komite tidak mau memberikan salinannya,” kata salah satu wali murid, hingga berita ini diterbitkan kembali pada Jumat (15/08/2015).

Diketahui, uang komite sekolah bisa termasuk Pungutan Liar (Pungli) jika bersifat wajib dan jumlahnya ditentukan.

Begitu juga sebaliknya, uang Komite Sekolah tidak termasuk Pungli, jika sifatnya sukarela dan transparan.

Mengacu pada Permendikbud No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa, komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, namun dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Dikutip dari website Ombudsman RI, pelaku Pungli dalam dunia pendidikan bisa dijerat dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun.

Pelaku Pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku Pungli berstatus PNS bisa dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal 6 Tahun penjara.

Baca Juga:  Seru, 800 Peserta Lomba Burung Kicau Perebutkan Piala Danrem 044 Gapo

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran mal administrasi termasuk bagi pelaku Pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Kembali lagi ke permasalahan SMK Negeri 6 Palembang, saat di konfirmasi oleh beberapa awak media di sekolah, pegawai receptionist mengatakan Kepala Sekolah tidak berada di tempat sedangkan Bapak Abu Hasan selaku Ketua Komite tidak bisa dihubungi.

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *