‎Diduga Aktif, Pipa Minyak PT Golden di Bawah Rumah Warga, Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup.

‎Pali, Beritapali.com — Keberadaan pipa minyak milik PT Golden yang melintasi langsung di area permukiman warga Desa Betung Barat, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menuai kecaman keras. Sorotan utama datang dari organisasi masyarakat yang menilai kondisi ini sangat membahayakan nyawa warga dan berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

‎Tempat pada hari Sabtu, ( 06/12/2025), Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Harimau Sumatera Bersatu Kabupaten PALI, Supar Dono, angkat bicara mengenai situasi ini, terutama mengingat banyak rumah penduduk telah dibangun dan bahkan melintas di atas atau di kolong pipa tersebut.

‎Supar Dono menyampaikan kekhawatiran mendalam yang dirasakan oleh masyarakat setempat. Ia menyoroti potensi bahaya besar yang mengintai jika terjadi insiden pada saluran minyak bumi tersebut.

‎”Banyak warga yang khawatir, bagaimana kalau pipa tersebut terjadi pecah di bawah rumah? Itu bisa membahayakan nyawa manusia,” ujar Supar Dono.

‎Menurutnya, kondisi pipa yang terhimpit di bawah rumah warga dinilai memiliki risiko tinggi, mengingat potensi kebocoran atau ledakan yang dapat ditimbulkan oleh material yang dialirkan.

‎”Pipa saluran minyak bumi yang telah masuk ke permukiman warga dan berpotensi mengganggu atau membahayakan masyarakat di sekitarnya jelas menjadi perhatian serius,” tegasnya.

‎DPC Harimau Sumatera Bersatu Kabupaten PALI menilai situasi ini berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

‎Hal tersebut tertuang dalam Pasal 69 ayat (1) UU PPLH secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat membahayakan masyarakat atau menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, serta Pasal 70 ayat (1) UU PPLH mengamanatkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan berpotensi mencemari atau merusak lingkungan, wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran.

Baca Juga:  Mencalonkan Diri Ketua IWO Sumsel, Efran : Pilih Saya Karena Allah.

‎Ia juga menekankan pentingnya studi kelayakan lingkungan sebelum proyek dilakukan.

‎”Jika pipa tersebut terkait dengan kegiatan industri atau pertambangan, maka sesuai regulasi, semestinya telah dilakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan, guna memastikan kelayakan dan keamanan lingkungan bagi masyarakat sekitar,” tambahnya.

‎Menyikapi permasalahan ini, DPC Harimau Sumatera Bersatu Kabupaten PALI mendesak agar pihak-pihak terkait segera mengambil tindakan nyata.

‎Desakan tersebut ditujukan kepada PT Golden selaku pemilik pipa, serta Pemerintah Daerah Kabupaten PALI, untuk segera melakukan tindakan korektif. Hal ini penting untuk menjamin keselamatan warga dan memastikan hak-hak mereka atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terpenuhi.

 

Hingga Berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir belum terhubung oleh awak Media.

‎Rilis : Rahasmin Sawiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *