Beritapali.com # Palembang – LSM PST (Pemerhati Situasi Terkini) dalam siaran pers laporannya ke kejati Sumatera Selatan (Sumsel) mengatakan, berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga kami dilapangan terkait beberapa item kegiatan yang menggunakan keuangan negara, yang dikelola oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir dan Pemerintahan Kota Palembang, Selasa (25/7/23).
Dalam hal tersebut kami selaku ketua PST Alex Kazjuda, SE., dan Sekretaris Dian HS., sebagai pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan keuangan Negara, yang mana bermaksud untuk melaporkan terkait adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Kejati Sumsel.
Perihal beberapa Dinas di Pemkab Ogan Ilir Tahun Anggaran 2022 dan Kota Palembang Tahun Anggaran 2023, dimana pada 5 Kegiatan Proyek dari 1 Instansi atau Dinas pada Pemkab Ogan Ilir dan 1 kegiatan proyek dari 1 Instansi atau Dinas pada Pemkot Kota Palembang yang diduga kuat adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi. Kegiatan tersebut antara lain sebagai berikut :
Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir (OI) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
1. Peningkatan Jalan Simpang Sunur-Sunur, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. Jaya Sampurna dengan nilai kontrak Rp 4.845.300.000.
2. Peningkatan Jalan Ruas Tanjung Elok-Siring Alam, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. Berlian Muda Perkasa dengan nilai kontrak Rp 2.968.455.445.
3. Peningkatan Jalan Ruas Srijabo-Kota Daro, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. Cipta Karya Ogan dengan nilai kontrak Rp 5.210.318.202.
4. Peningkatan Jalan Tanjung Batu-Burai, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh PT. Wira Jaya Indotama Karya dengan nilai kontrak Rp 17.756.056.499.
5. Peningkatan Jalan Ruas Jalan Sungai Rotan-Talang Pangeran, Sumber Dana APBD T.A 2022 yang dikerjakan oleh CV. Fizar Perdana, dengan nilai kontrak Rp 3.981.253.973.
Tuntutan :
1. Meminta Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan periksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Kegiatan tersebut serta segera memanggil dan periksa KPA dan PPK kegiatan tersebut diatas :
• Peningkatan Jalan Simpang Sunur-Sunur PPK : Mario Ibrahim, ST., MT.
• Peningkatan Jalan Ruas Tanjung Elok-Siring Alam KPA : Eko Randi Satria,ST.,MM.
• Peningkatan Jalan Ruas Srijabo-Kota Daro KPA : Eko Randi Satria,ST.,MM
• Peningkatan Jalan Tanjung Batu–Burai KPA : Eko Randi Satria,ST.,MM
• Peningkatan Jalan Ruas Jalan Sungai Rotan-Talang Pangeran PPK : Yeni Novitasari ,ST, MT.
2. Diduga Kegiatan Tersebut Pada Pekerjaan fisik kegiatan proyek yang dianggarkan menggunakan uang Negara tersebut diatas tidak sesuai pada Gambar Kegiatan, Spesifikasi Teknis Kerja, Kerangka Acuan Kerja, Rekapitulasi Bill and Quantity (BQ), (yang akan kami lampirkan pada saat berlangsungnya aksi damai atau demo).
3. Dengan mengacu pada UU No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 Tahun 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara.
4. Berdasarkan UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 Pasal 4 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut, Mengacu Pada Undang-undang tersebut serta temuan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel yang menerangkan bawasanya Mutu 6 Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tidak sesuai Spesifikasi Kontrak Sebesar Rp 4.485.894.926,- dari nominal temuan tersebut diatas diantranya 5 Pekejaan yang kami laporkan terdapat temuan Rp 4.462.704.374,- (data akan kami lampirkan pada saat Aksi Damai).
5. Pada fisik pekerjaan tersebut diatas yang mana hasil pantauan kami dilapangan telah terjadi ketidaksesuaian pada mutu Spesifikasi Kontrak.
6. Diduga kegiatan tersebut sangat rawan dan rentan adanya unsur nepotisme KKN dalam proses administrasi/lelang kegiatan tersebut, diduga keras telah diarahkan.
7. Tangkap dan Penjarakan Koruptor.
Untuk emerintahan Kota Palembang, dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
1. Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor, Sumber Dana APBD T.A 2023 yang dikerjakan oleh CV. TRIA MANDIRI dengan nilai kontrak Rp 1.624.742.000.
Tuntutan :
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Panggil dan periksa terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor tersebut serta panggil dan periksa PPK (Ir. Dewi Isnaini, M.Si).
2. Diduga Kegiatan Tersebut Pada Pekerjaan fisik kegiatan proyek yang dianggarkan menggunakan uang Negara tersebut diatas tidak sesuai pada Gambar Kegiatan, Spesifikasi Teknis Kerja, Kerangka Acuan Kerja, Rekapitulasi Bill and Quantity (BQ), (yang akan kami lampirkan pada saat berlangsungnya aksi damai atau demo).
3. Dengan mengacu pada UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, kemudian PP No.71 th 2000 tentang tata cara dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan PP No.105 th 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Negara.
4. Pada fisik pekerjaan tersebut diatas yang mana hasil pantauan kami dilapangan terindikasi telah terjadi kekurangan pada Volume pada fisik pekerjaan.
5. Diduga kegiatan tersebut sangat rawan dan rentan adanya unsur nepotisme KKN dalam proses administrasi/lelang kegiatan tersebut, Diduga Keras Telah diarahkan.
6. Tangkap dan Penjarakan Koruptor.
(Cha)
Sumber : Rilis PST