Polres PALI, berhasil mengungkap tiga orang pelaku kejahatan pencurian minyak mentah (illegal tapping).

BeritaPali.com – Polres PALI Polda Sumsel baru saja berhasil mengungkap tiga orang pelaku kejahatan pencurian minyak mentah (illegal tapping) dari pipa line transfer milik PT Medco Energy, pada Senin (24/7/2023).

 

Masing masing terduga pelaku ini bernama Merianto (29), Supardin (40), dan Aswan (41) yang merupakan warga Desa Sepantan Jaya, kecamatan Penukal Abab, kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

 

Cara para terduga tersangka melakukan aksi pencurian minyak mentah ini sangat terstruktur dan rapi, dengan menggunakan alat berupa selang yang sudah dimodifikasi, dan disambungkan ke pipa milik Medco.

 

Kemudian minyak mentah dari pipa tersebut dimasukkan ke dalam Tedmond dan jerigen plastik yang sudah disiapkan oleh para terduga pelaku ilegal tapping ini, setelah itu diangkut menggunakan mobil truk diesel.

 

” Kejadiannya Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 07.30 WIB, terduga pelaku serta barang bukti sudah kita amankan,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, kepada wartawan Selasa (25/7/2023).

 

Disebutkan Kapolres PALI, lokasi kejadian itu diwilayah Dusun ll Desa Sepantan Jaya kecamatan Penukal Abab PALI, dengan cara terduga pelaku melobangi pipa transfer minyak PT. Medco Energy.

 

Dia menjelaskan, para terduga pelaku ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B-58/VII/2023/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 24 Juli 2023.

 

Adapun barang bukti yang ikut diamankan bersama terduga pelaku berupa 1 Unit Mobil Truck Jenis MITSUBHISI berwarna Kuning, 1 Buah Baby Tank berisi 1.000 Liter berisi Minyak Mentah, 5 Buah Baby Tank dengan ukuran kurang lebih 1.000 Liter berwarna Putih dalam keadaan Kosong.

 

Selain itu juga ada 3 Buah Drum dalam keadaan Kosong, 3 Buah Jerigen dalam keadaan Kosong, 1 buah Selang berwarna Biru dengan Panjang ±100 M, 1 Set Klaim Pipa besi, dan 1 Pipa Besi dengan Panjang ±5,80 M.

Baca Juga:  Polsek Tanah Abang terus melaksanakan kegiatan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

 

” Ketiga terduga pelaku ini disangkakan Pasal 363 KUHP, atas kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana selama 9 tahun penjara,” tandas Kapolres PALI.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *