Beritapali.Com |Palembang – Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jl. Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Selasa, (16/05/23).
Maksud kedatangannya, massa KPK Nusantara yang dikomandoi Dodo Arman menyampaikan kepada Kejati Sumsel mengenai adanya temuan dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) tahun 2020.
Dodo mengatakan, kegiatan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Pali diduga memiliki unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atau terindikasi fiktif serta tidak sesuai dengan besaran angka yang begitu fantastis.
Menurut Dodo menjelaskan kepada awak media, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Pali tahun 2020 (LHP), terdapat uraian anggaran biaya perjalanan dinas keluar daerah sebesar lebih dari Rp.61 Miliar, dengan realisasi 100% dari anggaran tersebut, berarti tanpa sisa sedikitpun.
“Dana perjalanan dinas tersebut, sangat luar biasa fantastis dan sudah diluar nalar serta tidak masuk akal sehat, ini harus dijelaskan kepada publik, karena kita semua tahu di tahun 2020 wabah Pandemi Covid-19 sedang mendunia, termasuk Sumatera Selatan (Sumsel), oleh pemerintah sudah ditetapkan sebagai zona merah,” ujar Dodo Arman.
Lanjutnya, Dodo Arman mengatakan, “kami tetap mengacu pada azas praduga tidak bersalah, maka dalam hal ini, kami berharap kepada pihak yang berkompeten (Kejati Sumsel) untuk segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya,” tegas Dodo Arman.
Dalam orasinya dihadapan puluhan massa KPK Nusantara dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian, Dodo Arman menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya :
– Meminta kepada Kejati Sumsel segera proses laporan pengaduannya, sesuai ketentuan peraturan Undang-undang yang berlaku.
– Meminta kepada Kejati Sumsel untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk panggil dan periksa Ketua DPRD Kabupaten Pali yaitu, H. Asri A.G.,S.H.,M.Si dan semua pihak yang terkait.
– Meminta kepada Kejati Sumsel untuk memberikan informasi atau pemberitahuan perkembangan dari hasil pemeriksaannya.
– Mendesak Kejati Sumsel, segera evaluasi jabatan Sekda Kabupaten Pali yang merangkap sebagai auditor inspektorat, termasuk juga kejaksaan dengan mempertanyakan independensinya.
Ditempat serupa, saat diwawancarai wartawan, dari pihak Kejati Sumsel, Kasi A, yaitu Dian Marvita, SH.,MH menanggapi,
“Setiap proses laporan itu butuh waktu, dan ini kita lakukan secara bertahap, tidak bisa begitu laporan datang ujuk-ujuk langsung selesai,” kata Dian Marvita.
“Terkadang kita memanggil yang bersangkutan, tapi mereka juga belum tentu datang, nah, semua itu memerlukan waktu. Selain laporan masuk ke Kejati Sumsel, setiap ada laporan tentunya kami juga akan melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), yang jelas semuanya perlu waktu,” jelas Dian Marvita tutup pembicaraan.
(Cha)