Diduga Ada Persekongkolan Pada Proses PPDB, Lembaga FPGS Laporkan SMAN 01 dan SMAN 10 Palembang Ke Kejati Sumsel.

Palembang # Beritapali.com _ Terkait carut marutnya sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya di SMAN 01 dan SMAN 10 Palembang memicu puluhan massa dari Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGS) melakukan demo aksi damai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang, Selasa (11/06/2024).

Di komandoi Iqbal Tawaqal selaku Koordinator Aksi (Korak) dan dikawal ketat pihak Kepolisian, aksi damai berlangsung aman dan tertib.

Iqbal menyampaikan, diduga kuat SMAN 01 dan SMAN 10 Palembang telah melanggar surat keputusan Gubernur Sumsel dan Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang PPDB. Menurut Iqbal, hal ini perlu dilakukannya Monitoring Evaluasi (Monev) hasil PPDB yang dilakukan oleh kedua SMAN tersebut.

“Kami disini menyampaikan aspirasi dari para wali murid atas kekecewaannya terhadap panitia PPDB yang diduga banyak melakukan kecurangan dan persekongkolan,” ujar Iqbal kepada awak media.

Lanjut kata Iqbal, banyak calon siswa yang memang berprestasi dan memiliki sertifikat atau piagam sesuai kemampuan dan bakat tidak diterima di SMAN 01 dan SMAN 10 Palembang.

Namun, justru diduga kuat banyak calon siswa yang tidak memiliki sertifikat atau piagam dan tidak sesuai bakat kemampuan calon siswa dapat diterima di kedua sekolah tersebut.

“PPDB di Palembang tahun ini sangat hancur, karena sudah dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk kepentingan pribadi, jadi siapa yang membawa dana lebih besar maka dia yang masuk,” jelasnya.

Dengan permasalahan semua ini, lanjut Iqbal, dirinya meminta kepada Bapak Kajati Sumsel untuk segera memanggil oknum Plh Kepala Dinas dan Koordinator PPDB SMAN Provinsi Sumsel karena diduga terindikasi adanya persekongkolan untuk mangarahkan calon siswa yang harus diterima atau tidak.

Baca Juga:  Konsolidasi Bersama Ketua TKD Sumsel, Partai Berkarya Komitmen Mendukung Capres-Cawapres Prabowo-Gibran

Dirinya juga menjelaskan, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel No.067/10144/SMA.2/Disdik.SS/2024 tentang PPDB diduga tidak berpihak pada rakyat, melainkan di buat untuk kepentingan pribadi. Dan, tindakan itu tidak dibenarkan karena telah merampas hak anak untuk bersekolah dan mengenyam pendidikan di sekolah Negeri. Tentunya, hal ini bertentangan dengan amanat UUD 1945 dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“PPDB tahun ini ada 4 jalur, yaitu zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua siswa, ditambah 1 lagi jalur uang, kalau ada uang banyak calon siswa dijamin pasti masuk,” tandasnya.

Ditempat yang sama hal senada disampaikan oleh seorang awak media yang enggan disebutkan nama, dimana katanya, karena memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dia mendaftarkan anaknya ke SMAN 10 Palembang melalui jalur afirmasi sesuai persyaratan yang berlaku. Namun, anaknya tersebut tidak lulus.

“Saya mendaftarkan anak ke SMAN 10 Palembang sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku, namun tidak lulus, beberapa kali saya hendak konfirmasi ke kepala sekolah, beliau selalu tidak ada ditempat,” ucapnya.

Sementara itu Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH menanggapi, ” terimakasih kepada rekan-rekan yang sudah menyampaikan aspirasinya, setiap laporan dan pengaduan pasti kami proses. Dan, jika ada laporan baru silahkan kalian masukan ke PTSP untuk di tindaklanjuti,” pungkasnya.(Cha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *