Dengan Nilai 6 Milyar Lebih, Pembangunan Jembatan Seloyan Kabupaten Pali Penuh Keritik.

Pali, Beritapali.com – Proyek Pembangunan jembatan Sungai Seloyan yang terletak di Desa Benakat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan yang memakan anggaran 6 Milyar lebih Berdasarkan LPSE Sumsel, Diduga dikerjakan asal jadi.

Lantaran Pembangunan Jembatan Seloyan yang terletak di jalan Provinsi yang menghubungkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan Kabupaten Muratara serta Kota Lubuk Lingau tersebut diduga dikerjakan Asal-asalan tanpa dampak kenyamanan bagi penguna jalan.

Exif_JPEG_420

Pasalnya Efriadi Ketua Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Grib Jaya Pali) Sangat menyayangkan pembangunan jembatan senilai 6 milyar  yang di bangun Mengunakan APBD Tahun 2024 oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Tata Ruang Provinsi Sumatra Selatan dikerjakan asal Jadi.

Exif_JPEG_420

Lantaran menurut dia, mulai dari awal pekerjaan hingga kini, proyek jembatan tidak pernah terpasang papan proyeknya. Bahkan dia melihat secara langsung hasil kerja Jembatan itu. Sehingga dia menduga proyek dikerjakan asal jadi tanpa mengunakan pengerasan terlebih dahulu di bagian lantai tanjakan Jembatan.

“Diduga pembangunan jembatan penghubung antar Kabupaten ini, Dikerjakan tanpa ada pengerasan terlebih dahulu hingga langsung melakukan Pengecoran,”Ucapanya.

Berdasarkan LPSE Pemprov Sumsel 2024 bagunan Jembatan Seloyan ini seolah proyek pribadi karena tidak adanya papan informasi terkait kegiatan ini,” tudingnya, Minggu (04/01/2025).

“Masyarakat Kabupaten Pali sangat menyayangkan pembangunan jembatan tersebut, lantaran pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan angaran yang di tampilkan di LPSE Provinsi Sumsel,”Sesalnya.

Secara fisik, Jembatan itu memang terlihat bagus. Namun di balik itu, Masyarakat sangat was-was sewaktu Jembatan ini cepat hancur tanpa adanya pengerasan terlebih dahulu,”Ungkapnya.

“Mohon kepada pihak dinas inspektorat Pemprov Sumsel segara turun kelapangan untuk pengecekan pagu anggaran yang ditetapkan, serta mengecek baku mutu hasil cor jembatan tersebut,” Tambahnya.

Baca Juga:  Kebakaran Menghanguskan Tiga Ruko Di Lingkungan Pasar Inpres Talang Ubi Pendopo.

Dia beranggapan, bahwa Sesuai undang-undang No. 14 tahun 2008, yaitu Keterbukaan informasi publik (KIP) serta UUD 1945 Pasal 28 huruf F yang berbunyi, ‘Barang siapa di perbolehkan mencari mengumpulkan memberitakan melaporkan segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak pemerintahan dan swasta sebagai peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan negara’

“Seharusnya Kepala Dinas PUPR melalui pemborongnya Paham Undang undang ini, dan bisa mempublikasikan Anggaran yang di plot pada pekerjaan tersebut dari mana dan total berapa lewat papan pengumuman proyek,”Tutupnya.

Berdasarakan Pantauan awak media dilapangan pada hari  Sabtu 04 Januari 2025 Pengerjaan Jembatan Seloyan yang mengunakan APBD 2024 Terkesan Asal jadi karena tanpa ada pengecoran di sisi Tanjakan Jembatan, Teconfermadi di Kuli Jembatan mengatakan bahwah pembangunan jembatan telah selesai, Namun nampak belom Terealisasi sepenuhnya.

Sementara itu Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Dan Tata Ruang Provinsi Sumatra Selatan Belum Terconfermasi hingga berita ini diterbitkan.

Liputan : Rahasmin Sawiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *