Starla Community Konsisten Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Irma Suryani Ke DKPP

Talang ubi , Beritapali.com–Laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh caleg DPR RI Irma suryani oleh Komunitas pemantau Pemilu Starla di tolak Bawaslu tertanggal 13 februari 2024 sesuai surat Bawaslu nomor 015/PP.01.02/ K-SS-13/02/2024.padahal giat sosialisasi Germas yang di lakukan Irma Suryani di massa kampanye pada tanggal 7 februari 2024 di desa Tanah abang utara kecamatan Tanah abang PALI syarat pelanggaran ini di terbukti poto video rekaman dan saksi .11/2.

Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda. Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa ,ASN termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.

Dalam laporan dari pemantau Pemilu Komunitas Starla menyebutkan bahwa sosialisasi Germas adalah program Kementrian Kesehatan yang di biayai negara.Irma Suryani dalam sosisialisasi Germas dan sosialisasi KIE di balut kampanye telah melakukan pencitraan diri dengan orasi dan ajakan memilihnya pada pemilu 14 februari di sampaikan komunitas Starla kepada media ini

Dalam laporanya komunitas Starla giat sosialisasi Germas Kementrian Kesehatan pada hari itu telah melanggar kode etik sebagai instansi Pemerintah di mana ASN harus bersikap netral dalam Pemilu dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun

Namun sosialisasi Germas dan KIE telah di balut kepentingan politik untuk pemilu tanggal 14 februari 2024

Bukan itu saja di duga secara sistematik Kementrian Kesehatan melalui melalui Dinas Kesehatan provinsi yang di sampaikan Taslim SHI direktur di Dinas Kesehatan provinsi dalam pidatonya mengajak warga Tanah abang utara dan sekitarnnya mempertahankan Irma Suryani sebagai anggota DPR RI .

Baca Juga:  Sat Intelkam Polres PALI monitoring kegiatan Supervisi Kegiatan Agenda pengawasan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Komunitas Starla juga memiliki bukti sebelum sosislaisasi Germas tersebut panitia membagikan undangan dan setiap penerima undangan mendapat paket bahan sembako dan uang 50 ribu .

Semua rekaman video poto dan kesaksian sebagaimana Perbawaslu RI No.7 Tahun 2022 tentang Penanganan pelanggaran Pemilu yang di tolak Bawaslu PALI tersebut.

Atas jswaban Bawaslu PALU Komunitas Starla mempertanyakan standar kerja Bawaslu Kabupaten PALI karena investigasi pemanggilan saksi pun tidak di lakukan tiba-tiba keluarkan surat penolakan laporan .

ini kami pertanyakan , jelas H Yohanes ketua Komunitas Starla

Sementara itu saksi Pidin Charles Oteh dan Edi Saputra warga masyarakat setempat membenarkan kejadian ” sosilisasi Germas dan KIE hari itu mirip gaya orba di mana pejabat tidak malu malu mensosilisasikan caleg di acara pemerintah .ungkapnya

Kinerja Bawaslu Kabupaten PALI di pertanyakan yang di duga tidak melakukan penanganan laporan pelanggaran pemilu sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pemilu .

Karena video rekaman saksi poto pemantau Starla di mana anggota DPR RI Irma Suryani yang juga caleg DPR RI dapil 2 Sumsel terekam ikut mensosialisasikan dirinya dalam kontestasi pemilu 14 februari kemarin di acara pemerintah Sosialisasi KIE dan Germas itu tidak di gubris bawaslu PALI

Pemantau Pemilu Komunitas Starla memiliki bukti rekaman video dan poto wawancara sebagaimana syarat untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Bawaslu Kabupaten PALI yang realisasinya tertanggal 11 februari 2024 atas penolakan ini Komunitas Starla akan melaporkan Bawaslu PALI ke DKPP . (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *