Demo Aksi Damai Gemapela Sempat Diwarnai Insiden, Kaca Pintu Utama Kantor Bupati Lahat Pecah Berantakan

Lahat # Beritapali.com – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (Gemapela) suarakan isi hati perangkat desa di beberapa desa Kecamatan se-kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), perihal adanya dugaan pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh penguasa yakni oknum Kepala Desa (Kades).

Ratusan perangkat desa mengatasnamakan Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD), geruduk gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melakukan demo aksi damai.

Aksi damai berujung mencekam karena peserta aksi merasa tidak puas tidak ditemui oleh pihak Pemkab Lahat.

Benteng pertahanan pihak kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang mengawal bobol akibat tidak bisa menahan amarah peserta aksi dan berujung pada pecahnya pintu utama kantor Bupati Lahat.

Saat itu asisten 1(Satu) sedang kedatangan tamu, ada Kunjungan Kerja (Kunker) dari Pemkab lain, awalnya diberi waktu selama 1 jam menunggu, namun pihak Pemkab tidak menunjukkan batang hidungnya, seakan tidak menghiraukan dan acuh terhadap peserta aksi.

“kami datang kesini untuk melakukan aksi damai, karena sudah terlalu lama menunggu kepastian dari pihak Pemkab Lahat, akhirnya massa aksi kecewa hingga terjadi dorong-mendorong,” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Dimas Rahmatullah pada Kamis (05/09/2024).

Masih kata Dimas menjelaskan, pada saat dorong-mendorong itulah terjadi kaca pintu utama pecah yang diduga karena terkena benturan benda tumpul atau tekanan dari tubuh atau badan anggota Polisi dan Satpol-PP.

Aksi tersebut merupakan serangkaian janji dari pihak Pemkab Lahat yang akan menerima TAPD untuk beraudiensi. Dan, sekaligus bentuk pengawalan hasil diterimanya audeinsi, kesepakatan rapat awal pada hari Senin, tanggal 02 September 2024 lalu.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya insiden dorong-mendorong yang berakibat pecahnya kaca pintu utama. Aksi hari ini awalnya aksi damai sebagai bentuk ekspresi TAPD untuk terus mengawal. Sebelumnya kita juga sudah dijanjikan untuk audiensi pada hari ini,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polsek Penukal Abab Lakukan Penyelesaian Perkara Curas dengan Restoratif Justice, Kedua Pihak Sepak Berdamai.

Lanjut Dimas mengungkapkan, TAPD sangat menyayangkan rapat audiensi hari ini hanya dihadiri oleh Asisten 1(Satu) bukan PJ Bupati Lahat. Selain itu kata Dimas, ini adalah audiensi kedua, sementara dari aksi pertama TAPD berharap bisa bertemu dan berdiskusi langsung dengan PJ Bupati Lahat, agar apa yang disampaikan bisa didengar langsung oleh PJ Bupati Lahat.

Adapun tuntutan dari TAPD yaitu, menuntut Pj. Bupati Lahat agar segera memberhentikan Kades yang melecehkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) dan memeriksa keabsahan dana desa sejak putusan PTUN berkekuatan hukum tetap, kemudian menuntut Pj. Bupati Lahat untuk memerintahkan inspektorat agar segera memberikan sanksi kepada Kades yang memberhentikan perangkat desa tanpa menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

“Adapun hasil audiensi tadi, kami menyepakati adanya janji Pihak Pemkab Lahat dalam waktu dekat bakal diberikan sangsi pemberhentian sementara 3 (tiga) oknum Kades di Desa Banuayu Kikim Selatan, Sirah Pulau dan Desa Pulau Beringin Kikim Selatan,” pungkasnya.

 

(Runs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *