Diduga Mobil pengangkut minyak Sungai angit yang amblas di jembatan darurat wilayah Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi.

Exif_JPEG_420

Beritapali.com Pali: Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM GEMPUR) Kabupaten PALI sangat menyayangkan Mobil angkutan BBM yang diduga ilegal masih berkeliaran bebas di Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan.

Exif_JPEG_420

Menurut Ketua DPC LSM Gempur, Suherman.ST. yang merupakan warga Asli PALI ini menduga para pengusaha BBM ilegal itu tidak mematuhi aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.

 

Pasalnya bukan hanya sekali atau dua kali dia melihat kendaraan diduga bermuatan BBM dari Kabupaten tetangga non dokumen resmi dari Pemerintah melintas di jalan raya Kabupaten PALI.

 

Ketua LSM Gempur Kabupaten PALI ini berharap, aparat penegak hukum supaya serius menjalankan tugas dan aturan, agar hal seperti ini tidak terulang lagi.

 

Seperti hari ini Minggu (26/02/2023) terpantau masih ditemukan Mobil Jenis Grand Max diduga membawa Jerigen berisikan Minyak yang diduga ilegal.

 

“Kita dapat laporan dari rekan kita di lapangan, bahwa pagi ini ada mobil Grand Max jenis Pickup warna hitam dengan Nomor Polisi BG.8483 JK bermuatan penuh membawa jerigen berisikan Minyak,” Kata Suherman.

 

Dia menduga, minyak tersebut berasal dari Sungai Angit MUBA, yang amblas di jembatan darurat wilayah Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

 

Suherman menambahkan, jika BBM yang legal ada dokumen resmi dari pihak penyedia, dan dipastikan menggunakan Tanki khusus.

 

” Tidak dibenarkan angkutan BBM menggunakan mobil biasa, Tapi yang kita lihat sekarang mereka menggunakan mobil angkutan biasa membawa Tedmon dan jerigen berisikan BBM,” tambah dia lagi.

 

Dikatakan Suherman, bahwa bisnis BBM ilegal itu jelas merugikan keuangan negara dan berdampak buruk bagi masyarakat, pasalnya, dipastikan pelaku Bisnis BBM ilegal tidak akan membayar pajak.

Baca Juga:  Yayasan Lembaga Pendidikan Sekolah Dasar Islam Terpadu Tarbawi Menggelar Acara Penyembelihan Hewan Qurban

 

” Sudah jelas diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas di mana diatur bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain atas impor, cukai, pajak daerah, retribusi daerah, dan iuran badan usaha,” jelasnya.

 

Kemudian bagi masyarakat yang tidak tau itu BBM ilegal dipastikan akan asal beli, sehingga berdampak buruk pada mesin kendaraan karna menggunakan minyak yang jelas-jelas tidak standar pakai,

 

“Yang pernah kita temukan, ada minyak yang bagus atau resmi layak pakai di oplos dengan BBM campuran Minyak Mentah, Asal Sulfat dan Bleaching, itu yang bahaya bagi mesin kendaraan, memang secara teknis,” ujarnya.

 

Hal tersebut kata Suherman, tentu akan memperparah kondisi kendaraan yang lambat laun akan menyebabkan kerak di piston, sekeliling payung klep, dan juga kepala silinder. Ketika kerak menumpuk maka mesin akan mengalami knocking, dan disitu siapa yang dirugikan? Tentu masyarakat,”papar Suherman.ST.

 

Ketua LSM Gempur ini juga berharap kepada APH agar menindak tegas masalah ini, guna menekan kerugian negara dan dampak buruk bagi masyarakat, dia juga mengaku akan segerah berkoordinasi dengan Ketua Umum LSM Gempur agar bisa menjembatani untuk melaporkan masalah ini ke Mabes Polri.

 

Sementara itu berdasarkan pengakuan supir yang mengedari mobil pengangkut minyak sungai angit dari kabupaten Muba itu. Ia mengatakan kalau ini minyak pak Kari orang Tran D1 untuk dibawa ke gudang pengumpulan di Gelumbang dan di beking oleh oknum anggota polisi di polres Pali dalam percakapannya.

 

 

Liputan: Rahasmin Sawiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *