Berdasarkan Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn Putusan MK Nomor 90 Cacat Proses Hukum, Harusnya Batal Demi Hukum.

Jakarta, Beritapali.com – Etika profesi hukum merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik sekaligus berkeadilan. Penegakan hukum dituntut memiliki sikap moralitas, sikap ini menjadi modal bagi penyelenggara profesi hukum dalam menjalankan tugas profesinya.

 

Seperti yang terjadi di MK saat ini yang melakukan hal terburuk sepanjang sejarah Konstitusi Indonesia, dalam upaya positif dan reformatif untuk penegakan hukum yang berkeadilan dan demokrasi yang bermartabat di era reformasi. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian gugatan Almas mahasiswa surakarta ini, adalah sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.

 

MK menciptakan hukum baru yang keluar dari norma hukum yang dilahirkan oleh Parlemen dan Pemerintah. MK dalam kasus tersebut juga ikut mendukung politik dinasti dan hegemoni kekuasaan, hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh lapisan Masyarakat Indonesia, karena telah mencederai demokrasi dan cita-cita Reformasi tahun 1998.

 

Ketua MK yang di pecat serta hakim yang mengabulkan putusan 90/PUU-XXI/2023 harusnya merujuk pada tiga putusan sebelumnya yaitu :

Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Nomor 51/PUU-XXI/2023.

Nomor 55/PUU-XXI/2023. Harusnya ketiga putusan yang ditolak dengan gugatan yang sama, hal ini dapat dijadikan yurisprudensi untuk memutus putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, untuk tidak diterima sebagian tetapi menolak seluruhnya sesuai ketiga putusan sebelum nya.

 

MK yang memiliki kewenangan sesuai pasal 24 huruf c UU NRI 1945 juga menambahkan frasa ( norma hukum baru) pada putusan 90/PUU-XXI/2023 yang juga diputus oleh Ketua MK yang memiliki benturan kepentingan, konflik of interes dengan cawapres yang menggunakan putusan tersebut.

 

Paska MK MK telah menjatuhkan sangsi pelanggaran etik berat terhadap diri Ketua MK Anwar Usama dan diberhentikan dari jabatannya, harusnya menjadi jelas dan terang serta tidak perlu diperdebatkan lagi oleh siapapun bahwa putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini cacat proses hukum dan harusnya batal demi hukum, sekalipun putusan MK final mengikat tidak ada upaya hukum lain, wabil khusus putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini batal demi hukum. Jadi jangan lagi dibelokan kekanan kekeri demi kepentingan politik dinasti oleh segelintir.

Baca Juga:  Puluhan Massa PST Sambangi Kejari Kota Palembang Minta Usut Tuntas Dugaan Adanya KKN Di Beberapa Dinas

 

Karena putusan tersebut hanya memihak sekelompok saja dalam pilpres 2024, tidak mengakomodir semua elemen masyarakat yang telah dapat maju menjadi capres dan cawapres.

 

Penerbit: Rahasmin Sawiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *