Beni (20) warga Talang Nanas dibekuk Satreskrim Polres PALI.

Beritapali.com – Beni (20) warga Talang Nanas Rt 04 Rw 002, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI harus merasakan dinginnya ubin hotel prodeo Polres PALI Polda Sumsel.

 

Pria pengangguran ini dibekuk Satreskrim Polres PALI lantaran diduga kuat sebagai pelaku atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 21.00 Wib lalu.

 

” Dia ini diduga menjambret handphone Oppo A55 milik seseorang di pasar malam Gelora November,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.k, S.I.K, kepada wartawan Rabu (6/9/2023).

 

Setelah kejadian itu lanjutnya, korban melapor ke Polres PALI dengan LP / B-138 / IX / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 05 September 2023.

 

” Usai mendapatkan laporan tersebut, hari pada Rabu 06 September 2023 kita perintahkan Kanit Pidum beserta anggotanya untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku pencurian tersebut,” ujarnya.

 

Kemudian lanjut Yudistira, kepala team Riksa beserta anggota reskrim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan kita mengamankan barang bukti berupa 1 Kotak Handphone Merk OPPOA55 Warna Biru Pelangi, 1 Buah Hoodie Warna Oren.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *