APH Diduga Tidak Punya Nyali, Gudang BBM Ilegal di Desa Segayam Milik Ujang Lorok, Jay, Muhai dan Ongki Bebas Beroperasi

Beritapali.com |Muara Enim – Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal berlokasi di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Jalan Palembang-Prabumulih milik Ujang Lorok hingga kini bebas beroperasi.

Ujang Lorok merupakan mafia BBM ilegal kawakan yang kini sedang menjalani hukuman mendekam di balik jeruji besi.

Walaupun berada dibalik jeruji besi, bisnis haram Ujang Lorok masih tetap berjalan dan terkesan kebal hukum karena diduga kuat memiliki beking dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Gudang milik Ujang Lorok cukup luas, di dalamnya ada 3 (tiga) buah gudang lagi yaitu gudang milik Jay, Muhai dan Ongki.

Menurut keterangan salah seorang warga, kerap terlihat mobil tanki Putih Biru masuk kedalam gudang BBM ilegal tersebut.

“Kami menduga didalam gudang itu ada semacam aktivitas bongkar muat dan mengoplos BBM jenis solar. Karena baunya menyengat sampai keluar gudang,” ujar warga yang namanya enggan di publikasikan.

Menyikapi aktivitas bongkar muat BBM ilegal didalam gudang milik Ujang Lorok tersebut, APH terkesan tidak punya nyali atau mungkin terlibat konspirasi keuntungan bersama para pengusaha BBM ilegal yang ada di gudang tersebut.

Mengacu pada UU, bisnis BBM ilegal sudah melanggar beberapa pasal, terutama Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Sanksi yang dikenakan yaitu, bisa berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Pelaku juga bisa terjerat pasal lain seperti Pasal 53 untuk menjual BBM eceran tanpa izin, dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp.3 miliar, serta Pasal 54 jika ada pemalsuan BBM dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp.60 miliar.

Baca Juga:  Antisipasi Balap Liar Dan Geng Remaja , Satlantas Polres Muara Enim Berikan Sanksi Tilang 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *