AML Laporkan Servo Lintas Raya  DPR RI Terkait Flay Over Yang Belum Di Bangun


PALI, KP/Beritapali.com– Dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan angkutan batubara melintasi jalan umum kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PT Servo Lintas Raya, yang diduga masih mengoperasikan truk batubara di jalur umum wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Namun belum membangun flyover di KM 48 SLR.

Berdasarkan hasil pantauan lapangan dan rekaman video yang beredar di media sosial, aktivitas angkutan batubara milik PT Servo Lintas Raya masih terlihat melintas di jalan umum KM 48. dan belum membangun flyover, Padahall Gubernur Sumatera Selatan telah mengeluarkan larangan tegas agar seluruh perusahaan pertambangan menggunakan jalan khusus batubara, dan yang melintasi jalan umum harus dibangun flyover.

Larangan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 91 Ayat (1), yang menegaskan bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menggunakan jalan khusus dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

Ketua Aliansi Masyarakat Lematang (AML), Wiko Candra, meminta PT Servo Lintas Raya mematuhi peraturan dan tidak mengabaikan kebijakan pemerintah provinsi.

“PT Servo Lintas Raya harus tunduk pada Undang-Undang dan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan. Jika masih ingin beroperasi, jangan lagi melanggar aturan dengan menggunakan jalan umum,” tegas Wiko kepada wartawan.

Menurut Wiko, tindakan perusahaan yang masih menggunakan jalan umum berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keselamatan masyarakat dan kerusakan lingkungan di sepanjang jalur transportasi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AML, Renaldi Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh langkah hukum dan administratif dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada sejumlah lembaga negara.

“Kami sudah menyampaikan laporan ke Kementerian Kehutanan RI, Komisi XII DPR RI, dan Gubernur Sumatera Selatan. Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar ada penegakan hukum yang tegas,” ujar Renaldi.

Baca Juga:  PPPS Berikan Bantuan Bahan Bangunan Untuk Masjid Darussalam Tanjung Aur Palembang

Ia menambahkan, laporan itu disertai bukti dokumentasi berupa foto dan video aktivitas truk batubara di jalan umum serta kronologi lengkap kejadian di wilayah PALI.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Servo Lintas Raya belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.
Tim redaksi radarsumsel.my.id telah berupaya menghubungi pihak humas perusahaan melalui pesan singkat dan aplikasi WhatsApp, namun belum mendapatkan respon.

Aliansi Masyarakat Lematang mendesak pemerintah pusat dan daerah agar menindak tegas setiap perusahaan tambang yang melanggar aturan, termasuk dalam hal penggunaan jalan umum untuk aktivitas angkutan batubara.

“Kami tidak menolak investasi, tapi aturan harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat jadi korban dan lingkungan rusak akibat kelalaian perusahaan,” pungkas Renaldi.  (red-JN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *