Alan Nuari (31), warga asal Desa Harapan Jaya, dibekuk Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.

Beritapali.com – Diduga membawa kabur sepeda motor milik orang lain, Pria bernama Alan Nuari (31), warga asal Desa Harapan Jaya, kecamatan Tanah Abang, kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan dibekuk Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.

 

Adapun cara terduga pelaku memperdaya korban untuk melancarkan aksinya dalam kasus tindak pidana penipuan disertai penggelapan ini, terduga pelaku Alan Nuari ini berpura pura rusak motor, dan meminjam sepeda motor milik orang lain.

 

” Yang menjadi korbannya warga Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, kehilangan sebuah sepeda motor Honda Vario BG 2833 PAS warna hitam,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH pada ygJumat (15/9/2023).

 

Kapolsek Penukal Abab menjelaskan, pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap berdasarkan laporan korban dengan LP/B/ 65 / IX/ 2023/SPKT/ Polsek Penukal Abab/Polres Pali/ Polda Sumsel, tanggal 11 September 2023, beberapa waktu hari lalu.

 

Dijelaskan IPTU Arzuan, dugaan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 diketahui sekira pukul 16.00 wib, bertempat di rumah korban yang beralamat di Desa Mangkunegara Kecamatan Penukal.

 

” Tiba tiba datang terduga pelaku dengan tujuan meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan sepeda motor terduga pelaku ini rusak, tanpa menaruh curiga korbanpun meminjamkan nya,” jelas Kaposek Penukal Abab.

 

Lanjutnya, Setelah beberapa hari ditunggu oleh korban, terduga pelaku ini belum juga mengembalikan sepeda motor yang dipinjam itu, dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab.

 

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab guna proses lebih lanjut.

Baca Juga:  PPK PENUKAL MONITORING KESIAPAN PEMILU DI DESA AIR ITAM DAN AIR ITAM TIMUR.

 

Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata Arzuan, lalu Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab melakukan penyelidikan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan tersebut.

 

” Dia ditangkap pada Rabu tanggal 13 September 2023, disaat sedang berada di jalan servo di wilayah Tanah Abang Kabupaten Pali, dan kemudian beserta diamankan ke kantor Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan,” tandasnya.

 

(Rahasmin/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *