Beritapali.com # Palembang _ Forum Pemuda Garuda Sumatera Selatan atau FPGSS melakukan aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri Kota Palembang (Kejari) untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dibeberapa instansi Pendidikan Kota Palembang.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua FPGSS, Iqbal Tawakal yang didampingi oleh Arianto sesaat setelah aksi, kepada wartawan menuturkan bahwa lembaganya melakukan aksi demo di Kejaksaan Negeri Palembang, untuk melaporkan adanya dugaan indikasi KKN di Dinas Pendidikan, Sekolah Menegah Pertama Negeri dan Sekolah Dasar Negeri di Kota Palembang, Senin (21/08/23).
Iqbal menjelaskan bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998
Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Baik Lisan dan Tulisan dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, lembaganya menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi pendapat di muka umum di kantor Kejari Kota Palembang untuk mendesak Kajari dan Tim Penyidik segera panggil oknum Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid SMP dan oknum Kepala Sekolah SMP N. 15, 17, 40, 46 serta SMP N 55 yang diduga adanya indikasi pelanggaran terkait surat edaran KEMENDIKBUDRISTEK No. 6998/A5/HK.01,24/2022 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) TA 2023/2024 SMP N KOTA PALEMBANG yang harus dilaksanakan secara Objektif, Transparan, Akuntabel tanpa Diskriminasi sesuai Permendikbudristek No 1 TA 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, jelas Iqbal.
“Adapun tuntutan Forum Pemuda Garuda Sumsel dalam aksinya yakni mendesak Kejari Kota Palembang agar segera menindaklanjuti tuntutan Aksi Damai kami dikantor Walikota pada tanggal 1 Agustus 2023 yang lalu, yang mana sampai saat ini tidak mendapat jawaban dan kejelasan terhadap tuntutan kami dari bapak Walikota Palembang atau yang mewakili. Kemudian mendesak Kejari agar panggil, periksa dan tetapkan tersangka adanya indikasi pungli di SMP N 15,17,40, 46 dan 55 mulai dari kisaran 2 – 5 Juta untuk masuk dan bisa bersekolah di SMP diatas,” imbuhnya.
Iqbal Tawakal menambahkan, pihaknya juga mendesak Kejari Kota Palembang segera Melakukan MONEV hasil PPDB TA 2023/2024 dan MONEV dana BOS 5 Sekolah diatas.
Dan FPGSS juga mendesak Kejari melakukan MONEV Anggaran Penunjuk Langsung yang patut diduga digunakan untuk berpesta di Lampung beberapa waktu lalu ( DAK ) TA 2023 SDN Sekota Palembang diduga adanya Mark Up anggaran, manipulas data DAN korupsi berjamaah oleh oknum Kepala Dinas, Sekretaris, KPA, PPK, PPTK Dinas Pendidikan Palembang yang telah merugikan keuangan Negara hingga MILYARAN Rupiah, imbuhnya.
“Apakah pantas seorang Kepala Dinas Pendidikan yang berpesta sambil berjoget-joget bersama seluruh Kepala Sekolah SDN yang mana itu masih dalam suasana PPDB belum selesai. Untuk itu kami berharap panggil dan periksa Kepala Dinas Pendidikan beserta Sekretaris, KPA, PPK, PPTK dan Kepala Sekolah SMP N 15,17,40, 46 dan 55 serta seluruh Kepala Sekolah SDN Kota Palembang untuk dimintai keterangannya. Apabila pihak Kejari lamban menangani pengaduan kami ini, maka kami akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih banyak lagi,” tutup Iqbal.
Ditempat yang sama, Indra Susanto selaku perwakilan Kejari Kota Palembang saat menerima massa pendemo turut menyampaikan maaf ketidakhadiran Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Intel karena ada kegiatan luar. Tidak lupa juga Indra Susanto mengatakan bahwa dirinya silahkan masukan laporannya ke PTSP dan laporan itu tentunya akan di disposisi oleh pimpinan untuk segera ditindak lanjuti.
(Cha)
Sumber : Rilis Affan