Aksi Damai di Kantor Gubernur Sumsel, Lembaga SIRA Minta Hentikan Aktivitas PT. BSP 

Beritpali.com |Palembang _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang berlokasi di Jalan Kapten A. Rivai No.3, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang.

Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE menyampaikan, menggunakan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit sebagai jalan hauling batubara serta memanfaatkan jalan PT. Pertamina menjadi jalan hauling batubara adalah suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana.

“Pelanggaran ini terjadi di Kabupaten Lahat,” kata Rahmat Sandi, Rabu (03/12/2025).

Lanjut Rahmat Sandi menjelaskan, hal tersebut diduga adanya persekongkolan jahat untuk kepentingan-kepentingan perusahaan tambang yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan oleh PT. Bumi Sawit Permai (BSP), PT. Akses Lintas Raya (ALR) dan PT. Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Limau.

Pertama, PT. BSP diduga telah melakukan pelanggaran dengan melakukan alih fungsi HGU perkebunan kelapa sawit menjadi akses jalan hauling batubara PT. ALR di Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

“Disini jelas terdapat pelanggaran bahwa Pengalihan izin tanpa hak dengan mengalih fungsikan HGU menjadi jalan hauling tanpa izin adalah tindak pidana sebagaimana tertuang dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang jalan dan UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan,” jelasnya.

Kedua, PT. ALR adalah salah satu perusahaan yang akan menyediakan jalan khusus pertambangan di kabupaten Lahat, dan ruas jalan yang dilalui salah satunya adalah segmen jalan PT. Pertamina sepanjang ±10Km

Sebagai Lembaga kontrol sosial, SIRA menilai bahwa akses jalan yang akan dilalui tersebut merupakan wilayah objek vital yang perlu perlindungan dan pengamanan khusus karena infrastruktur jalan Pertamina bukan diperuntukkan bagi kendaraan tambang.

Baca Juga:  Insiden Kebakaran Sumur Minyak di Kali Berau, POSE RI Minta APH Tetapkan Oknum Kades dan Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Selain itu, kendaraan tambang seperti truk-truk bertonase berat, dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, membahayakan masyarakat dan menimbulkan resiko pencemaran lingkungan sekitar.

“Perusahaan tambang wajib memiliki jalan khusus,” ucap Rahmat Sandi.

Menyikapi persoalan tersebut, dalam aksinya Lembaga SIRA menuntut Pemerintah Provinsi, yaitu Gubernur Sumsel melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) untuk mengusut dugaan pelanggaran-pelanggaran dari ketiga perusahaan tersebut.

Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan diantaranya :

1. Meminta Gubernur Sumsel melalui DLHP Provinsi untuk menyetop aktivitas perusahaan PT. BSP dan PT. ALR yang diduga melakukan persekongkolan jahat untuk kepentingan pertambangan.

2. Meminta Gubernur Sumsel melalui DLHP Provinsi untuk meninjau ulang dan Cabut izin HGU (Hak Guna Usaha) PT. BSP yang diduga melakukan alih fungsi dari izin HGU perkebunan sawit menjadi hauling batubara.

3. Meminta Gubernur Sumsel untuk mengingatkan PT. Pertamina dalam hal ini PT. Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Limau, bahwa segmen jalan yang akan dilalui oleh PT. ALR sepanjang ±10Km sebagai jalan hauling merupakan Objek Vital yang tentunya harus mendapatkan pengamanan dan perlindungam khusus.

4. Mendesak SKK Migas untuk membatalkan izin Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB) antara PT. ALR dan PT. Pertamina terkait penggunaan jalan khusus pertambangan PT. ALR yang melalui segmen jalan milik PT. Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Limau.

(CH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *