Adanya Dugaan Pidana Korupsi Dana Hibah, Dilakukan Oleh BDH Dan CP, Kuasa Hukum Akan Lakukan Pembuktian Terbalik

Beritapali.Com |Palembang – Kasus dugaan korupsi anggaran dana hibah tahun 2019-2020, terkait Pemilihan Kepala Daerah  (Pilkada) serentak di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) terus berlanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, setelah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung tanggal 4 – 23 Mei 2023 oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKUS, bahwasanya Kepala Sekretaris (Kasek) dengan inisial “BDH”, bendahara “CP”, termasuk juga Ketua Bawaslu OKUS “HA” langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Dua, Kabupaten OKUS.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum tersangka M. Arya Aditya, SH bersama rekan Rahmad Hartoyo, SH.,MH, dan Sumardi, SH.,kepada awak media, Senin(08/05/23).

Menurut M. Arya Aditya, pihaknya sudah mengikuti segala proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri OKUS secara baik dan kooperatif atas dugaan-dugaan pidana korupsi anggaran dana hibah tahun 2019-2020, terkait Pilkada serentak di Kabupaten OKUS sampai dilakukan penahanan pada hari Kamis kemarin.

Akan tetapi selaku kuasa hukum tersangka M. Arya Aditya bersama rekan, dalam persidangan di pengadilan negeri Palembang nanti akan melakukan pembuktian terbalik dengan membuktikan adanya dugaan keterlibatan Komisioner Bawaslu OKUS yang lainnya, terhadap dugaan pidana korupsi anggaran dana hibah tersebut. Menurutnya, karena dalam proses pemeriksaan tersangka ada dugaan aliran dana untuk memperkaya diri atau orang lain.

Semua ini, menurut M. Arya Aditya, selaku kuasa hukum akan membuktikan dalam persidangan mendatang, dengan bukti adanya rekapan atau catatan yang dibuat oleh Bendahara Bawaslu OKUS yaitu “CP” terkait dengan pendistribusian dan atau aliran  penggunaan dana hibah Pilkada serentak tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum Kepala Sekretaris (Kasek) dan bendahara, meminta kepada Kejari OKUS untuk tidak tebang pilih atas perkara ini,” ujar M. Arya Aditya.

Baca Juga:  Polres Pali melalui Polsek Tanah Abang melakukan Kegiatan Jumat Curhat Didesa Curup.

Lanjut M. Arya mengatakan, Kejari agar segera menetapkan tersangka-tersangka baru sesuai dengan bukti catatan yang sudah kami lampirkan, termasuk keterangan-keterangan dari tersangka,” jelasnya.

“Dari kasus dana hibah Pilkada serentak tersebut tentu akan menjadi “warning” bagi penyelenggara Pemilukada yang akan datang di Sumatera Selatan. Gunakanlah dana hibah tersebut secara baik melalui prosedur keuangan yang benar, jangan sekali-kali menggunakan dana hibah Pemilukada serentak untuk kepentingan pribadi atau golongan agar terhindar dari pidana korupsi,” pungkas M. Arya Aditya.

(Chairuns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *