Lembaga PST Gelar Aksi Demontrasi, Minta Kejati Sumsel, Berantas KKN Beberapa Dinas Di Sumsel 

Palembang #Beritapali.com _ Puluhan massa Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Jl. Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Kamis (25/04/24).

Dalam aksinya Lembaga PST meminta kepada Kejati Sumsel agar komitmen dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara Republik Indonesia, khususnya di beberapa Kabupaten/Kota, wilayah Provinsi Sumsel pada beberapa Pekerjaan Konstruksi dan kegiatan Swakelola tahun anggaran 2022 dan 2023, dengan rincian Laporan Pengaduan (Lapdu) sebagai berikut:

1. Nomor: 325/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan dilingkungan Dinas PUPR Kota Palembang, pada pekerjaan peningkatan Jalan Abikusno (Pasar Sungki) dan sekitarnya di Kecamatan Kertapati, senilai Rp.997.873.000,00;-

2. Nomor: 326/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan Dinas Perkim Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada pekerjaan pembangunan MCK di Yayasan Majelis AT Turodt Al Islami Cabang 23 Sekayu (Muba), senilai Rp.879.589.000,00;-

3. Nomor: 327/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan pada pekerjaan peningkatan Jalan dari Jalan Merdeka Sp. SDN 10 Sekayu, Kec. Sekayu, senilai Rp.7.784.558.000,00;-

4. Nomor: 328/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lahat, pada pekerjaan lanjutan pembangunan Jembatan Gantung untuk Kendaraan Roda 4 Desa Pagar Batu Kecamatan Pulau Pinang, senilai Rp.14.534.250.488,75;-

5. Nomor: 329/LP/PST/IV/2024, lapdu dugaan penyimpangan di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Muara Enim pada kegiatan pengadaan kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan, senilai Rp.7.428.000.000,00;- APBD dan APBDP 2023.

6. Nomor: 330/LP/PST/IV/2024, lapdu dugaan penyimpangan 2 (dua) kegiatan secara swakelola dilingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2022.

7. Nomor: 331/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) pada pekerjaan pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Utilitas Martapura Kecamatan Martapura, senilai Rp.2.863.000.000,00;-

8. Nomor: 332/LP/PST/IV/2024, laporan dan pengaduan dugaan penyimpangan 3 (tiga) kegiatan secara swakelola dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023.

9. Nomor: 333/LP/PST/IV/2024, lapdu dugaan penyimpangan 3 (tiga) kegiatan secara swakelola dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023.

10. Nomor: 334/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan dilingkungan Dinas PSDA. Provinsi Sumsel pada pekerjaan Normalisasi Sungai Desa Tanjung Pinang 2, Kecamatan Tanjung Batu, senilai Rp.1.240.787.842,25;-

11. Nomor: 335/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, pada pekerjaan Paket Penanganan Longsoran STA. 23+500 Ruas Jalan Tebing Tinggi Tanjung Raya, senilai Rp.3.755.333.761,99;-

12. Nomor: 336/LP/PST/IV/2024, Lapdu dugaan penyimpangan dilingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumsel pada pekerjaan Pembangunan Drainase Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), senilai Rp.1.256.274.853,61;-

Selain itu kami juga mempertanyakan lapdu pada tanggal 06 Februari 2024, tanggal 22 Februari 2024, dan tanggal 25 April 2024 dengan nomor Lapdu tanggal 06 Februari 2024:

Baca Juga:  Khususnya Lorong Manggar II, Beberapa Jam Diguyur Hujan Palembang Banjir Mengkhawatirkan 

1. Nomor: 201/LP/PST/II/2024, Dinas Perkim pada pekerjaan, Pembangunan Rumah untuk Relokasi Rumah di Pinggiran Bantaran Sungai Musi, Desa Sukarami Kecamatan Sekayu, senilai Rp. 1.201.937.058,88 yang dikerjakan oleh CV. Anco Jaya.

2. Nomor: 202/LP/PST/II/2024, Dinas Perkim pada pekerjaan, pembangunan Rumah untuk Relokasi Rumah di Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, senilai Rp.3.186.644.631,53 yang dikerjakan oleh CV. Daulay Berjaya.

3. Nomor: 204/LP/PST/II/2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada pekerjaan, peningkatan dari Jalan Negara – Sumber Rezeki (B1), senilai Rp.9.940.159.026,01, yang dikerjakan oleh CV. Dafia Jaya Abadi.

4 Nomor: 205/LP/PST/II/2024, Dinas PUPR pada pekerjaan, peningkatan Jalan dari Jembatan Lalan (P.11) menuju Desa Mekar Jadi (B.2) – SP. Jalan Negara, Kecamatan Lalan, senilai Rp.11.838.865.803,27;- yang dikerjakan oleh CV. Banua Bangun Nusa.

5. Nomor: 206/LP/PST/II/2024, Dinas PUPR pada pekerjaan peningkatan dari Jalan Negara Linggosari (B3) Mulyo Rejo (B4), senilai Rp. 19.841.955.740,99;- yang dikerjakan oleh PT. Dwi Urip.

6 Nomor: 208/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA- Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.211.785.635.657,00;- di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes).

7. Nomor: 209/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA- Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.238.383.311.056,00; di lingkungan Dinas PUPR.

8. Nomor: 210/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA- Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp. 9.926.773.922,00;- di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran.

9. Nomor: 211/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA- Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.21.011.759.571,00;- di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

10. Nomor: 212/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.6.052.985.714,00;- di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos).

11. Nomor: 213/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.4.472.490.369,00;- di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak.

12. Nomor: 214/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.46.265.710.528,00;- di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan & Hortikultura.

13. Nomor: 215/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.11.427.384.061,00;- di lingkungan Dinas Pertanahan.

14. Nomor: 216/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.12.140.633.911,00;- di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.

15. Nomor: 217/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.6.699.491.835,00;- di lingkungan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Dukcapil).

16. Nomor: 218/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.10.863.435.820,00;- di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

17. Nomor: 219/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.13.057.065.127,00;- di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana.

Baca Juga:  Tingkatkan Nilai Ibadah Prajurit, Kodim 0413/Bangka Membangun Mushola Di Koramil Jajarannya

18. Nomor: 220/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.7.425.519.468,00;- di lingkungan Dinas Perhubungan.

19. Nomor: 221/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.754.301.692.526,00;- di lingkungan Dinas Pendidikan.

20. Nomor: 222/LP/PST/II/2024, pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, senilai Rp.10.371.406.770,00;- di lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

Laporan Tanggal 22 Februari 2024:

21. Nomor: 224/LP/PST/II/2024, Lapdu dugaan penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ogan Ilir.

22. Nomor: 225/LP/PST/II/2024, Lapdu dugaan penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Ilir (OI).

23. Nomor: 226/LP/PST/II/2024, Lapdu dugaan penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Penelitian dan pengembangan Daerah Kabupaten Ogan Ilir (OI).

24. Nomor: 227/LP/PST/II/2024, Lapdu dugaan Penyimpangan Pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Ilir (OI).

25. Nomor: 228/LP/PST/II/2024, Lapdu dugaan penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ogan Ilir (OI).

26. Nomor: 229/LP/PST/II/2024, Lapdu dugaan penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ogan Ilir (OI).

27. Nomor: 230/LP/PST/II/2024, Lapdu dugaan penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir (OI).

28. Nomor: 231/LP/PST/II/2024, Lapdu dugaan penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ogan Ilir (Ol).

29. Nomor: 232/LP/PST/II/2024, Lapdu dugaan penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir (OI).

30. Nomor: 233/LP/PST/II/2024, Lapdu dugaan penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI).

31. Nomor: 234/LP/PST/II/2024, Lapdu dugaan penyimpangan pada realisasi DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Laporan tanggal 07 Maret 2024.

32. Nomor: 236/LP/PST/III/2024, Lapdu dugaan KKN di lingkungan Dinas Perkimtan Banyuasin, Pada Pekerjaan Konstruksi, RTH Taman Kota (Lambang Garuda), T.A 2023.

33. Nomor: 237/LP/PST/III/2024, Lapdu dugaan KKN di lingkungan Dinas Perkimtan Banyuasin, Pada Pekerjaan Konstruksi, Taman Srikandi (Taman Burung, Taman Bunga, Kandang Rusa), T.A 2023.

34. Nomor: 238/LP/PST/III/2024, Lapdu dugaan KKN di lingkungan Dinas Perkimtan Banyuasin, Pada Pekerjaan Konstruksi, Taman Sriwijaya (Simpang Y Sukajadi), T.A 2023.

Baca Juga:  Tim gabungan Srigala Muba Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) dan Tekab 204 Polsek Bayung Lencir Berhasil Amankan DPO Kasus Pembunuhan Berencana

35. Nomor: 239/LP/PST/III/2024, Lapdu dugaan KKN di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuasin, Pada Pekerjaan Konstruksi, Belanja Modal Pembangunan Gedung Perpustakaan Umum Kabupaten Banyuasin (DAK), T.A 2023.

36. Nomor: 243/LP/PST/III/2024, Lapdu dugaan KKN di lingkungan Dinas Perkim Muba, Pada Pekerjaan Konstruksi, Pembangunan Laboratorium dan Workshop Dinas Perkim Kabupaten Muba, T.A 2023.

37. Nomor: 244/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN di lingkungan Dinas Perkim Muba, Pada Pekerjaan Konstruksi, Pembangunan Jaringan Pipa Transmisi dalam Kec. Sekayu, T.Α 2023.

38. Nomor: 262/LP/PST/III/2024, Lapdu dugaan KKN pada DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.4.808.070.198,00;- di lingkungan Dinas Kebudayaan & Pariwisata Kab. OKI

39. Nomor: 263/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.3.610.368.669,00;- di lingkungan Kecamatan Tulung Selapan Kab. OKI

40. Nomor: 264/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.10.382.784.823,00;- di lingkungan Kecamatan Kayuagung Kab. OKI

41. Nomor: 265/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.3.270.448.980,00;- di lingkungan Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

42. Nomor: 266/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.2.509.189.534,00;- di lingkungan Kecamatan Lempuing Jaya Kab. OKI.

43. Nomor: 267/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada DPA-Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.2.488.662.815,00;- di lingkungan Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.

44. Nomor: 268/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada Rincian Belanja SKPD, T.A 2023, Senilai Rp.15.004.611.013,00;- dilingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Banyuasin.

45. Nomor: 269/LP/PST/III/2024, Lapdu dugaan KKN Pada realisasi Dana BOS Tahun 2023, di lingkungan SMAN 01 Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin senilai Rp. 1.048.500.000,00;- 46. Nomor: 270/LP/PST/III/2024, Laporan dan Pengaduan Dugaan KKN Pada realisasi Dana BOS Tahun 2023. di lingkungan SMK Unggul Negeri 02 Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin senilai Rp.568.000.000,00;

“Maka dari itu kami menuntut Kejati Sumsel untuk segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya,” tutup Dian HS dalam pembicaraannya.

Diwaktu yang sama Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari, SH., MH menanggapi.

“Setiap Lapdu tindak pidana korupsi termasuk Lapdu yang baru, pasti akan kami tindaklanjuti, namun, sebelumnya hal ini akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan (Kajati) sebelum di informasikan. Dan, setiap progres tindak pidana korupsi juga bisa di pantau secara terupdate melalui Media Sosial (Medsos) kami,” tutupnya.(Cha).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *