Palembang # Beritapal.com – Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali ungkap kasus tindak pidana Migas dengan mengamankan dua pelaku FJ (20) dan JM (16).
Pada tanggal 9 Januari di Jl.Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melihat ada aktivitas yang mencurigakan yang mana di TKP tersebut diduga tempat untuk melakukan aktivitas Ilegal.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto saat press release, Kamis (11/01/2024).
Sunarto menyampaikan, ditempat tersebut telah terjadi kegiatan ilegal berupa pengoplosan Migas. 2 orang pelaku yakni FJ (21) dan JM (16) melakukan kegiatan pengoplosan atau mencampur BBM olahan dengan BBM bersubsidi.
“BBM tersebut di oplos oleh pelaku dengan persentase perbandingan 100 liter BBM Solar, dicampur 300 liter BBM bersubsidi yang kemudian menghasilkan minyak seperti produksi Pertamina”, ujarnya.
Lanjut, ia mengatakan tentu ini sangat merugikan bagi pemerintah dan masyarakat umum, karena kualitasnya tidak terjamin. Mereka mencampur menggunakan kayu sebagai alat pengaduk, kemudian hasil adukan dijual kembali kepada konsumen oleh pelaku lainnya.
“Selain mengamankan 2 pelaku, dari TKP kita juga berhasil mengamankan beberapa Barang Bukti (BB)”, tambah Sunarto.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota diantaranya, 23 baby tank kapasitas 1000 liter dengan rincian 18 baby tank dalam keadaan kosong dan 5 buah baby tank kapasitas 1.000 liter berisikan BBM jenis solar bersubsidi.
Selain itu, ada 1 buah tedmond kapasitas 5000 liter berisikan BBM jenis solar bersubsidi, 1 buah mesin pompa, 1 buah pompa dinamo, 1 buah flow meter, 2 buah selang ukuran 2 inch dengan panjang lebih kurang 10 meter, dan 1 buah alat pengaduk yang terbuat dari kayu.
Pelaku FJ merupakan pekerja dari AM (Pemilik gudang/belum tertangkap) yang saat ini masih dalam pengejaran. AM dibantu oleh RF sebagai pelaku pengawas di gudang (TKP) yang kebetulan pada saat penangkapan tidak ada ditempat. Kemudian pelaku FJ dan JM mengaku sebagai suruhan dengan upah Rp. 500 ribu setiap bulannya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang diubah menjadi pasal 40 angka 9 UU RI No.6 tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Kemudian pasal 55 ayat 1 atau pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp.60 milyar,” tutupnya.
(Cha)
Sumber : Rilis