POLRES PALI GELAR UPACARA PTDH DUA OKNUM ANGGOTANYA.

Pali, Beritapali.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia Derah Sumatera Selatan,mengeluarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Sumsel Nomor : KEP/503/XII/2023 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

 

Setelah menimbang, mengingat,memperhatikan dan lalu memutuskan terhitung Tanggal 31 Desember 2023,diberhentikan Secara Tidak Dengan Hormat dari Dinas Bintara Polri, kepada BRIPKA Irawan Setiawan NRP 82090826 Jabatan BA Polres PALI yang telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) dan (d), dan pasal 13 huruf (e) Parpol Nomor 7 Tahun 2022.

 

 

Hal yang serupa juga diberlakukan kepada BRIPDA Een Aryanto,NRP 84061635 Jabatan BA Polres PALI dikarenakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003,Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan (d), lalu Pasal 13 huruf (a) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H,saat memimpin upacara PTDH dua oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran.

 

“Selaku pimpinan,tentunya kami sayang kepada saudara-saudara,tetapi lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini,keputusan PTDH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat,tetapi sudah melalui proses persidangan,sesuai prosedur yang berlaku dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi,”ujar Kapolres saat membacakan amanat dari pimpinan.

 

Keputusan PTDH diambil oleh pimpinan,perlu diketahui bersama bahwa upacara ini merupakan salah satu wujud dan Realisasi Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukum bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik Kepolisian.

 

“Itu diambil karena penegakan aturan-aturan kepada etik dan profesi Polri,dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal Polri, dan kepada saudara-saudara kita yang di PTDH semoga dapat melihat urusan ini dengan lapang dada,walaupun saudara tidak lagi menjadi anggota Polri, saya berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri,dan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat,mudah-mudahan di luar institusi Kepolisian Saudara dapat menjadi lebih baik lagi,”imbuhnya.

Baca Juga:  Awari (43), dan Rena Adiza warga asal Desa Karang Agung kecamatan Abab ditangkap Satuan Resnarkoba Polres PALI.

 

Demikianlah amat yang dapat disampaikan lanjutnya,pada Upacara PTDH ini Kapolres juga mengajak anggotanya bekerja ikhlas,cerdas dan tanpa pelanggaran.

 

“Tolong hal ini dijadikan pembelajaran bagi kita semua, jadi semuanya kembali ke diri kita masing-masing,silakan merenung kalau bahasanya Yoga atau semedi, silahkan ambil waktu baik tengah malam,pagi menjelang subuh agar kita sadar diri bahwa didalam hidup ini mau dibawa kemana diri dan keluarga kita,dan setiap pelanggan pasti akan menerima sanksinya.”pungkas Kapolres PALI.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *