Pertanyakan Lapdu Tanggal 6 Desember, Lembaga PST Kembali Lakukan Aksi Damai Di Kejati Sumsel.

Palembang # Beritapali.com – Puluhan massa Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Jl. Gubernur H.Bastari, Rabu (20/12/23).

Dikawal ketat dari pihak Kepolisian, aksi damai yang di Ketuai Alex Kazjuda, SH berlangsung aman dan tertib.

Alex Kazjuda didampingi Sekretarisnya Dian HS kepada awak media menyampaikan, berdasarkan hasil monitoring dari Lembaga PST di lapangan, terkait beberapa item kegiatan rincian belanja SKPD menggunakan keuangan negara yang dikelola oleh dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang.

Terkait hal ini dirinya bermaksud mempertanyakan Laporan Pengaduan (Lapdu) pada aksi demo yang dilakukan tanggal 6 Desember lalu, dengan nomor surat 447/PST/XI/2023 terkait laporan indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) serta Korupsi kolusi dan Nepotisme (KKN) pada OPD dinas PUPR Kota Palembang.

Dalam hal tersebut Lembaga PST selaku pengawasan dari kontrol sosial terkait penggunaan keuangan negara, yang mana bermaksud untuk mengadakan aksi damai sekaligus sebagai pelapor terkait adanya indikasi dugaan Tipidkor dan KKN.

Adapun penjelasan terkait indikasi dugaan-dugaan dari Lembaga PST tersebut diantaranya, rincian belanja SKPD pada Dinas PUPR Kota Palembang Tahun 2022 dan 2023, yang mana beberapa kegiatan tersebut diduga kuat adanya penyalahgunaan keuangan negara yang memicu potensi kebocoran KAS Negara yang cukup signifikan, dalam hal ini Lembaga PST bermaksud untuk melaporkan terkait adanya indikasi dugaan Tipidkor dan KKN pada kegiatan yang dikelolah oleh Dinas PUPR Kota Palembang Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Adapun rincian belanja SKPD tersebut antara lain sebagai berikut,

1. Program pengelolaan Sumber Daya Air (SDA).

Kegiatan pengelolaan SDA dan bangunan pengaman pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023, Rp 56.860.923.514,-

Baca Juga:  Andini Agustina Bakal Calon Legislatif DPRD Kota Palembang Dapil IV, Bersama Tim Bagikan Takjil Buka Puasa

2. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase.

Kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun Anggaran 2023, Rp. 59.823.943.150,-

3. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.

Kegiatan pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) didaerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023 Rp. 40.014.718.100,-

4. Program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah.

Kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2022 Rp. 243.300.163.490,-

5. Program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum.

Kegiatan pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) didaerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2022 Rp. 77.772.147.050,-

6. Program penyelenggaraan jalan.

Kegiatan Penyelenggaraan jalan Kabupaten/kota, Alokasi Tahun 2023 Rp 376.501.085.435,-

7. Program penataan bangunan gedung.

Kegiatan Penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah daerah Kabupaten/Kota, pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, Alokasi Tahun 2023 Rp. 23.472.130.052,-

8. Program pengembangan jasa kontruksi.

Kegiatan penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil kontruksi, Alokasi Tahun 2023, Rp.2.340.671.201,-

9. Program penunjang urusan pemerintahan Kabupaten/Kota.

Kegiatan pengadaan barang milik daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah, Alokasi Tahun 2023, Rp. 2.184.063.162,-

10. Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Kegiatan administrasi keuangan perangkat daerah, Alokasi Tahun 2023, Rp.36.206.167.640,-

11. Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kegiatan penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintahan Daerah, Alokasi Tahun 2023, Rp. 5.054.129.020,-

12. Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Kegiatan administrasi umum Perangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp 7.229.181.140,-

13. Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota.

Kegiatan pemeliharaan barang nilik daerah penunjang urusan Pemerintah Daerah, Alokasi Tahun 2023, Rp. 12.317.348.410,-

Baca Juga:  Keluhkan Birokrasi Kesehatan, Warga 29 Ilir Lontarkan Banyak Pertanyaan Kepada Drg. Asti Rosmala Dewi Dalam Acara Sosialisasi. 

14. Program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah.

Kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah Kabupaten/Kota, Alokasi Tahun 2023, Rp. 133.547.959.536,-

15. Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, kegiatan administrasi kepegawaian perangkat daerah, Alokasi Tahun 2023, Rp.811.339.000,-

16. Program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Kegiatan perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja Perangkat Daerah, Alokasi Tahun 2023 Rp.24.325.000,-

“Kami atas nama Lembaga PST menuntut kepada Kejati Sumsel. Yang pertama, meminta kepada Kejati Sumsel beserta jajarannya untuk mengecek secara langsung rincian belanja SKPD rutin pada Dinas PUPR Kota Palembang, guna mengungkap kasus besar yang ada di kota Palembang, karena kuat dugaan kami banyaknya hal yang tidak wajar pada anggaran serta terjadi indikasi Tipidkor dan KKN pada rincian belanja SKPD di dinas PUPR Kota Palembang.

Yang kedua, dibawah Kepemimpinan Kajati yang baru, kami minta laporan kami ini di ungkap secara terang benderang sampai ke akar-akarnya, mengingat dana yang dikeluarkan oleh Negara cukup besar.

Yang ketiga, meminta kepada Kejati Sumsel beserta jajarannya, segera panggil dan periksa Kepala Dinas (Kadis) beserta kroni-kroninya yang terlibat dalam pertanggung jawaban setiap kegiatan yang terjadi.

Yang keempat, kami meyakini dan memastikan dari item-item kegiatan tersebut di duga kuat adanya pertanggungjawaban yang fiktif.

Yang kelima, hasil kalkulasi jumlah seluruh kegiatan mulai dari tahun 2022 dan 2023 terkait rincian belanja SKPD dinas PUPR Kota Palembang yang mencapai Rp.1.091.949.630.900,- dari angka tersebut yang mana kami dari Lembaga PST meyakini dan menduga kuat potensi adanya Tipidkor pada dinas PUPR Kota Pelembang yang cukup besar.

Yang keenam, kami juga meminta pihak Kejati Sumsel beserta jajarannya, untuk segera memeriksa harta kekayaan dari jajaran pejabat yang menduduki posisi strategis pada dinas PUPR Kota Palembang tersebut, serta tangkap dan penjarakan semua koruptor”, pungkas Alex Kazjuda akhiri pembicaraan.

Baca Juga:  Diduga Menyalahgunakan Anggaran, 15 Desa di Kecamatan Sungai Rotan Dan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim Dilaporkan Oleh Lembaga PST Ke Kejati Sumsel

Ditempat yang sama Pohan Siahaan di dampingi Burnia dari pihak Kejati Sumsel menanggapi, setiap Lapdu yang masuk itu harus disertai alat bukti, yaitu data-data lengkap, selanjutnya akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu.

“Kalau masalah ini sudah dilaporkan nanti kita koreksi didalam ya’ Pak,, sesuai dengan bidangnya masing-masing, klo masalah yang sudah dilaporkan ini berarti ranahnya ke bidang Pidana Khusus (Pidsus)”, pungkas Pohan Siahaan.

(Cha)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *