Pali, Beritapali.com – Proyek Pembangunan Pengerjaan Peningkatan Jalan Pasar Bayangkara dan Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Sumatera Selatan kini menjadi sorotan masyarakat, pasal di duga proyek tersebut di jadikan ajang manfaat untuk meraup keuntungan yang besar tanpa mementingkan kualitas pekerjaan, Rabu (06/12/2023).
Padahal pemerintah telah mengelontorkan dana tidak sedikit untuk membangun infrastruktur jalan ini, Hampir 10 milyar uang negara di keluarkan dengan harapan dapat mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian Masyarakat.
Pembangunan dan peningkatan jalan yang mengunakan “uang rakyat”bukanlah semata-mata menginginkan proyek, Tapi hendaknya dana yang sudah di akolasikan harus seimbang dengan volume mutu dan kwalitas proyek jalan tersebut.
Karena kalau hal itu tidak terjadi maka Masyarakatlah yang sangat di rugikan, bila hal itu terjadi makan harus ada yang bertanggung jawab, Bisa jadi pekerjaan proyek Jalan tersebut dapat berdampak hukum bagi pihak-pihak terkait.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga terjadi Konspirasi jahat antara penguna anggaran, pengawas internal pemerintah dan pelaksana proyek di dalam kontraktor.
Bila sudah terjadi rencana jahat antara penguna anggaran (oknum pemerintah) dengan pihak kontraktor pelaksana untuk meminimalisir kebocoran uang negara dalam pengerjaan proyek, di sinilah di butuhkan peran serta pengawasan masyarakat sebagai pengawas.
Salah satu contoh uraian di atas adanya proyek pembangunan Peningkatan Jalan Pasar Bayangkara dan Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Anggaran perubahan tahun 2023.
Di ketahui pembangunan Peningkatan Jalan Pasar Bayangkara dan Talang Tumbur Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi bersumber Dana APBD-P Th.2023 dengan nilai kontrak Rp.9.801.311.000.00 dengan kontraktor pelaksana CV. Sukamulya Jaya Kontraksi dan Konsultan Pengawas CV. Zariad ARC Konsultan melaui intansi Dinas PUTR Kabupaten Pali.
Dari hasil investigasi langsung di lapangan Rabu (06/12/2023) di duga di kerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi dalam RAB.
Berdasarkan laporan dari Masyarakat Pengerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai pada pengerjaan proyek pada umumnya.
“Diduga proyek pembangunan jalan, tidak sesuai spesifikasi dalam RAB, terlihat tanah bukan batu tapi langsung di cor beton, yang lebih jelas kenapa kontraktor bangun jalan ini pakai batu 57 bukan agregat B,”tuturnya.
Batu pengerasan Jalan yang seharusnya batu koral agregat, Ternyata yang di pakai oleh kontraktor untuk menimbun tanah bercampur batu sungai yang ukuran besar-besar seperti di gambar.” Ungkapnya.
Lanjutnya, Jika seandainya hal ini tidak ada penindakan nantinya belum lama siap di pakai sudah rusak kembali dan pemerintah harus mengeluarkan Dana lagi untuk memperbaikinya,”ujarnya.
“Saya tidak paham tentang tehnis kontruksi , namun terlihat dari pandangan saya sebagai orang awam pelaksana proyek ini tidak sesuai, , selain itu batu timbunan yang seharusnya mengunakan batu koral, malah yang di gunakan batu sungai yang besar dan tanah,”Jelasnya.
Sejak berita di terbitkan kontraktor dan PUTR Kabupaten Pali belum bisa terconfermasi.
Liputan: Rahasmin Sawiran.