Humas Daqing Tanggapi Berita , HENDRO: “Sosialisasi seisimik tidak tepat sasaran, Tak Pula Hormati Hak Private”

Pali: Menindaklanjuti berita sebelumnya terkait persoalan Ediyanto berjudul “Terima Kuasa Ediyanto Terkait Persoalan Seismik, GKJI Sumsel: “Tim Hukum Temukan Indikasi Bukan Saja Tindak Pidana, untuk Sementara Kita Akan Lakukan Penyetopan” (07/03/2023) Humas PT Daqing Citra Petroleum berikan tanggapannya.

 

“Yang perlu saya klarifikasi bahwa pekerjaan Survei Seismik 3D Abab sudah sesuai dengan prosedur. Mulai dari surat Dukungan dari Bupati Pali, Sosialisasi tingkat Kecamatan sampai dengan Sosialisasi tingkat Desa. Bahkan kita juga ada tim humas door to door yg terjun langsung ke lapangan” tulis Syamsul via pesan Whatsapp siang tadi.

 

Syamsul juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah beberapa kali menemui Ediyanto dan bahkan telah mengakomodir permintaan Edi untuk dilibatkan menjadi Humas Desa. Hanya saja, ungkap Syamsul, Ediyanto enggan berhubungan dengan Kepala Desa sedangkan kegiatan sesmik diarea tersebut harus melalui kordinasi desa.

 

Lain Syamsul, lain pula Ediyanto. Edi tetap keukeuh mengatakan bahwa dia tidak mengizinkan kegiatan seismik apapun bentuknya sebelum ada pembayaran atau jaminan penyelesaian dari pihak perusahaan.

 

“Baca saja Berita Acara dalam blangko kordinasi yang dibuat sendiri oleh mereka. Sangat jelas tertulis di sana bahwa saya tidak mengizinkan kegiatan seismik tersebut” terang Edi pasca bertemu pengacaranya.

 

Lanjut Edi mengatakan bahwa benar dirinya sudah beberapa kali ditemui oleh orang-orang yang mengaku dari pihak humas.

Dari belasan orang yang datang dan berbeda-beda tak satupun dari mereka yang melakukan pembayaran atau jaminan penyelesaian. Bahkan dirinya membantah telah disosialisasikan tetkait pekerjaan tersebut.

 

“Tau-tau kami didatangi orang yang ingin berkegiatan di lahan/kebun kami. Sedari awal saya sudah sampaikan bahwa saya tidak mengizinkan kegiatan tersebut sebelum ada pembayaran atau jaminan penyelesaian. Kami dibodoh-bodohi dengan menggunakan Pergub Sumsel yang mengatur nilai tarif ganti rugi. Padahal diketahui bahwa Pergub tersebut sudah tidak berlaku lagi karena mesti ada penyesuaian akibat terdampak Undang-Undang Cipta Kerja yang lebih tinggi” terang Bapak 3 orang anak ini.

Baca Juga:  SATGAS YONIF 143/TWEJ BERSAMA WARGA BUKA JALAN KAMPUNG TERISOLIR DI PEGUNUNGAN BINTANG, PAPUA

 

“Masa tanam tumbuh kami dihargai cuma Rp. 1.000. Padahal, meski menggunakan Pergub 40 tahun 2017 tersebut, jelas sekali nilainya Rp. 15.000 untuk kayu yang tidak dimanfaatkan dan Rp. 48.000 runtuk kayu yang bisa dimanfaatkan” tutup Edi yang masih menyimpan bukti-bukti pelanggaran perusahaan yang siap dilimpahkannya ke pengacaranya dan penyidik di kepolisian.

 

Terpisah, pengurus daerah Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (PP) Hendro Saputra, SH. yang juga berprofesi sebagai advokat menyayangkan sikap tidak patuhnya perusahaan terhadap peraturan dan tidak menghormati hak-hak private atas kepemilikan tanah.

 

“Sosialisasi yang dilakukan perusahaan hanya formalitas dan seremonial. Rasio keterwakilan masyarakat pemegang hak atas tanah tidak lebih dari 2% saja dari peserta/undangan yang hadir” kata Hendro memberikan penilaian

 

Sambung Hendro, “semestinya, perusahaan melakukan sosialisasi langsung kepada pemilik hak bukan dilakukan secara seremonial saja, termasuk dengan memaparkan maksud dan tujuan mereka serta menunjukan kontrak kerjanya dan yang tak kalah penting adalah pihak perusahaan harus melakukan pembayaran atau jaminan penyelesaian langsung ke yang bersangkutan” jelas Hendro yang juga siap mengadvokasi warga sekitar kegiatan yang tekena dampak kegiatan.

 

Hendro juga sependapat dengan berita sebelumnya bahwa penguasa daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dapat menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam PERPU 51/1960.

 

Sementara itu, Kepala Desa terkait sebagaimana diungkap Syamsul tentang peranan kordinasi diwilayah Desa belum berhasil dimintai komentarnya.

 

Liputan: Rahasmin Sawiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *