LSM JPPS Lakukan Aksi Unras Di Kantor Walikota Palembang, Pertanyakan Mekanisme Pengelolaan Perparkiran Di BKB

Beritapali.com # Palembang – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pemantau Pembangunan Dan Sosial (LSM JPPS) Sumatera Selatan (Sumsel) kerahkan puluhan massa ke Kantor Walikota Palembang, Jalan Merdeka, Senin (13/11/23).

Kedatangan, puluhan massa Lembaga JPPS Sumsel tersebut bertujuan untuk melakukan aksi unjuk rasa yang mempertanyakan mekanisme pengelolaan perparkiran di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang.

Mgs. Amin, Ketua Umum LSM JPPS Sumsel, didampingi Afrianto Tri Putra, SE dalam orasinya menyampaikan,, sebagai Lembaga kontrol sosial yang dilindungi Undang-undang, LSM JPPS Sumsel mempunyai hak untuk mengawasi kinerja Pemerintahan, baik itu di Pusat, Provinsi ataupun Pemerintahan Kota.

Berdasarkan hasil temuan dan investigasi, serta laporan narasumber, bahwasanya dari tahun 80 an hingga sekarang saudara MSRN selalu terjaga, mengingat keamanan perparkiran yang dikelolanya sering diganggu oleh oknum premanisme. Seperti baru-baru ini terjadi pada wisatawan asal Lampung, dipalak oleh oknum preman yang diduga anak buah dari saudari YN, hal ini dengan sengaja dilakukan untuk membuat malu saudara MSRN.

Kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama PT. Mahesa Sriwijaya yang bermitra dengan PT. Best Parking, telah melakukan kerja sama antara pemilik lahan parkir BKB, yaitu Direktur PT. Mahesa Sriwijaya dengan inisial MSRN dengan direktur PT. Sriwijaya Raya Perkasa dengan inisial YN secara bersama melakukan perjanjian kerja sama kepada Pemkot Palembang dengan No.34/SPJ/Dishub 2018 dan No.01.039/Peka/x/2018 pertanggal 2 Oktober 2018.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Bapak Walikota H. Harno Joyo dihadapan Kadishub, Kadis Pariwisata, Kadis Kebudayaan dan Kasatpol-PP Kota Palembang.

Pada tanggal 02 Oktober 2023, setelah 5 tahun kontrak kerja sama tersebut berjalan, ternyata PT. Sriwijaya Raya Perkasa telah melakukan MOU sepihak dengan Kadishub Kota Palembang. Diduga MOU sepihak tersebut ditandatangani oleh Pj. Walikota Palembang sekarang tanpa melibatkan pemilik lahan pertama, yaitu MSRN.

Baca Juga:  Babinsa Sedupi Serda Suko Wibowo Halal Bil Halal Bersama Amran Kepala Desa Sedupi dan Jajaran Pemdes 

Maka dari itu LSM JPPS Sumsel meminta, Bapak Pj. Walikota untuk meninjau ulang, atau mencabut, memberhentikan, mengeloskan Gate Sistem pengelolaan perparkiran di BKB tersebut, karena dalam hal ini banyak kejanggalan yang di dapat seperti, dugaan peralihan dari PT. Sriwijaya Raya Perkasa ke PT. Ozi Perkasa yang di duga perusahaan odong-odong atau palsu.

“Kami minta Bapak Pj. Walikota Palembang untuk berlaku adil, tanpa memberatkan pihak pengelola pertama.

Apabila permasalahan ini tidak selesai, maka kami akan mengajukan somasi terhadap perusahaan pengelola parkir tersebut dan melaporkannya kepada pihak berwenang”, ujar Mgs. Amin saat diwawancarai oleh awak media.

Lanjut kata Mgs. Amin, “kami juga meminta kepada Pemkot dan Dishub Kota Palembang, apabila dalam waktu 2 (dua) hari belum meng Close Parking perparkiran yang dikelola oleh saudari YN. kami juga akan mengadukan permasalahan ini ke Tipidkor Polrestabes Palembang dan di lanjutkan ke Kejati Sumsel, untuk segera menangkap Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) yaitu, saudara AGS atas dugaan penggelapan uang PAD Kota Palembang”, jelasnya.

Ditempat yang sama, Asisten II Pemkot Palembang, H. Ahmad Zulinto menanggapi, “setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat pasti akan diterima, kita akan cek terlebih dahulu, apabila memang ada perpindahan kewenangan dari satu ke yang lain, dan apabila ini tidak sesuai dengan ketentuan, maka kita akan meminta Pj. Walikota untuk segera membenahinya”, pungkas Ahmad Zulinto akhiri pembicaraannya.

(Cha)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *