Yudini (31) Warga Jalan Bendo, ditangkap oleh Satreskoba Polres PALI.

Beritapali.com – Seorang yang berprofesi sebagai pedagang di kabupaten PALI, diduga Nyambi sebagai pengedar Narkoba diwilayah kecamatan Talang Ubi dan sekitarnya.

 

Dari tangan terduga pelaku bernama Yudini (31) warga jalan Bendo, kelurahan Talang Ubi Timur, kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI ini, polisi mengamankan serbuk kristal bening diduga Sabu sabu seberat 4,63 gram.

 

Terduga pelaku pengedar ini ditangkap oleh Satreskoba Polres PALI, saat dia sedang duduk didepan rumahnya Sekira Pukul 09.00 WIB, pada Jumat (8/9/2023) malam.

 

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku ini.

 

Menurutnya berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah terduga pelaku pengedar ini kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, mendapatkan informasi itu anggota Satreskoba Polres PALI melakukan langsung melakukan penyelidikan.

 

” Dari hasil penyelidikan, ternyata benar, dan kemudian kita melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba tersebut,” kata Kasat Reskoba kepada wartawan pada Sabtu (9/9/2023).

 

Dijelaskannya, terduga pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/ 69 /IX/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 08 September 2023 kemarin.

 

Kasat Reskoba menegaskan, setelah di lakukan penangkapan dan penggeledah terhadap terduga pelaku tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya.

 

” Didapati barang bukti berupa 1 plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,63 gram. dan saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” tegasnya.

 

Lanjutnya, dari pengakuan terduga tersangka pelaku ini, barang tersebut dia dapat dari seorang berinisial DT, warga kecamatan Penukal kabupaten PALI.

Baca Juga:  Sat Samapta Polres PALI gencar melaksanakan kegiatan patroli dan pengamanan.

 

” Barang ini telah diedarkan oleh terduga tersangka diwilayah Talang Ubi Timur, dan Talang Ubi Barat, selanjutnya barang bukti terduga tersangka pelaku beserta Barang Bukti dibawa Mako Polres PALI,” tutupnya.

 

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *