Polsek Penukal Abab ungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

BeritaPali.com – Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Polda Sumsel ungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga

 

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/ 48 /VI/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 29 Juni 2023

 

Kejadian ini terjadi pada Rabu 28/06/2023 sekitar jam 21:00 WIB, Di rumah Agustiawan Amin Notto Bin Ali Meromin tepatnya Dusun III Desa Gunung Menang kecamatan Penukal kabupaten PALI.

 

kemudian Kapolsek Penukal Abab IPTU ARZUAN , S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Rudiansyah, S.H beserta anggota Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku KDRT tersebut.

 

Didapat dari hasil penyelidikan bahwa keberadaan pelaku Sedang Berada di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Team Serigala melakukan pengejaran terhadap Pelaku

 

Pelaku Berhasil di amankan oleh tim Srigala Polsek Penukal Abab. Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut

 

Sementara itu pelaku atas nama Agustiawan Amin Notto (29), warga Dusun III Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, yang merupakan suami korban.

 

Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH menjelaskan, korban Runi Anggraini (27) telah menjadi korban dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya sendiri

 

IPTU Arzuan SH juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula didepan rumah korban dan pelaku, korban dan pelaku, korban menanyakan kepada pelaku

 

“DENGE MASIH BE VC AN SAMO BETINO ITU” dan dijawab pelaku “LAH IDAK LAGI, HP KU KAN RUSAK JADI DAK PACAK LAGI VC AN” dan korban menanyakan lagi “KAN PACAK HP KAWAN-KAWAN DENGE” dan dijawab oleh pelaku ” IDAK NIAN”, ucap Kapolsek Penukal Abab, Jum’at (30/06/2023)

Baca Juga:  Ribuan Massa Pendukung Kemenagan DE-FE Mengantarkan Mendaftar Ke KPU Sebagai Peserta Pilkada 2024.

 

Lebih Lanjut IPTU Arzuan SH, kemudian korban dan pelaku masuk kedalam rumah setelah didalam rumah sekira pukul jam 21.00 Wib korban menanyakan lagi soal pelaku yang meminjam kontrakan yang biasanya pelaku selingkuh kemudian terjadila cek cok mulut antara korban dan pelaku,

 

Selanjutnya, karena tidak senang pelaku dituduh selingkuh tanpa bukti sehingga pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban, kata IPTU Arzuan SH

 

“Pelaku langsung menjambak rambut korban dengan tangan kirinya, memukul kearah pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 kali dengan tangan kanannya, memukul lengan kiri korban sebanyak 2 kali dengan tangan kanannya, mendorong korban sehingga terjatuh dan langsung menendang korban kebagian wajah sebanyak 1 kali sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *