Beritapali.Com |Palembang – Puluhan massa Front Aksi Rakyat Palembang (FARP) yang tergabung dari beberapa organisasi dan pedagang kaki lima lakukan aksi damai dikantor Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Jl. Merdeka No.1, Selasa (27/06/22).
Diantaranya, organisasi yang ikut bergabung dalam aksi damai tersebut adalah, Kawali Sumsel, Gencar Sumsel, FMB, LMND, IKAPPI, KAR, PPAM I, AUK Nusantara, LHS, IKABA, HBB, HIMPKA Tamsis, BEM Tamsis dan PPCP.
Dalam UUD 1945 pasal 33 menyebutkan, perekonomian nasional mengamanatkan bahwa ekonomi rakyat harus ditopang penuh, di antaranya sumber utama nadi ekonomi rakyat adalah pedagang pasar, tradisional dan UMKM.
“Pasar 16 Ilir adalah nadi ekonomi masyarakat Kota Palembang, di sana ada ribuan orang menggantungkan hidup dan kehidupannya,” ujar Ki Edi Susilo selaku juru bicara FARP.
Pedagang di lokasi pasar 16 Ilir tersebut telah terusik dengan hadirnya surat pemberitahuan dari Perumda Pasar Palembang Jaya No. 511.2/430.PUD.PSR/2023 tentang rencana revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang, dimana pedagang kaki lima [PKL] harus mengosongkan tempat berjualan di area kawasan itu pada tanggal 19 Juni 2023, sementara surat tertuang di tanggal 16 Juni 2023.
“Jadi pedagang hanya diberi waktu 4 (empat) hari untuk mengosongkan lapak-lapak mereka, pemerintah dan PD Pasar seolah melakukan praktik buang badan. Hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari Pemkot Palembang terkait persoalan ini,” ungkap Ki Edi Susilo.
Ditempat yang sama, tokoh muda Sumsel Charma Afrianto mendesak Pemkot, Perumda Pasar Palembang Jaya [PPJ] untuk mengkaji ulang dan membatalkan Kerja Sama Operasi [KSO] atau Build Operate Transfer [BOT] yang dinilai ilegal.
Dalam hal ini KSO, bertujuan untuk mengelola Pendapatan Asli Daerah [PAD] namun, satu rupiah pun belum ada yang masuk.
“Kita tidak sedang membangun pasar modern dan tidak sedang membangun Mall,” kata Charma Afrianto dengan suara lantang.
Saat diminta tanggapan terkait aksi demo, Perumda PPJ Dewan Pengawas [Dewas] M. Sangi Riswanto mengatakan, terkait dengan tuntutan rekan-rekan hari ini, saya selaku Dewas akan mengajak jajaran Direksi Perumda PPJ mengadakan rapat segera.
“Mengingat, ada beberapa poin penting yang disuarakan akan dibawa dalam rapat dan hasilnya akan disampaikan kepada Walikota,” ucapnya.
Disela penyampaian Dewas PPJ, terdapat pernyataan Charma “silakan lakukan rapat tapi sebelum dilaksanakan, kami meminta dibukanya perjanjian antara Perumda PPJ dengan PT Bima Citra Realty [BCR] secara transparan.
“Karena, hal itu menyangkut aset Pemkot Palembang yang nilainya di atas Rp.5 miliar, dimana telah diatur dalam UU Aset Daerah berbunyi, bahwa setiap perjanjian aset daerah di atas lima miliar wajib dan harus diketahui rakyat, kami minta hasilnya dalam kurun waktu 1×24 jam,” tegasnya.
Penasihat Hukum FARP, Bagoes Edy Gunawan menegaskan, jangan hanya angin surga yang disampaikan, kami minta setelah hasil rapat segerakan hasilnya.
“Siapakah yang menentukan kebijakan apakah Walikota atau Perumda,” timpalnya singkat kepada Dewas PPJ.
(Cha)