Polres Pali melalui Polsek Tanah Abang melakukan pengamanan giat kampanye.

 

Exif_JPEG_420

BeritaPali.com – Polsek Tanah Abang melakukan pengamanan giat kampanye calon Kepala Desa diwilayah Kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) , Jum’at (23/06/2023) sekira pukul 18.30 wib.

Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah SH MH mengatakan Kegiatan tersebut merupakan tahapan Pilkades dimasa kampanye calon Kepala Desa serentak Kabupaten PALI.

 

“Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa,” ucapnya

 

Lanjut Kapolsek Tanah Abang juga menyampaikan Adapun pelaksanaan kampanye dilaksanakan di dua desa yaitu desa Tanah Abang Utara dilakukan oleh no urut 3 Rio Adi Candra, S.Kep dengan di Hadiri Plt. Kades Tanah Abang Utara M. Zazili, AR, Ketua dan Anggota Panitia Pilkades, dan Masyarakat Desa Tanah Abang Utara.

 

Sementara didesa Tanah Abang Jaya juga melakukan kampanye no urut 3 Epriadi dengan dihadiri oleh Plt. Kades Tanah Abang Jaya Ahmad Sadeli David, Ketua dan Anggota Panitia Pilkades,Serta Masyarakat Desa Tanah Abang Jaya

 

IPTU Darmawansyah juga menjelaskan Kampanye ini berbentuk kegiatan Agama berupa Tahlilan di kediaman masing – masing Calon Kades.

 

“Polsek Tanah Abang telah melakukan monitoring kegiatan pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa dalam pemilihan Pilkades di Kabupaten PALI,” kata Kapolsek Tanah Abang

 

IPTU Darmawan juga mengatakan Tidak netralnya Panitia Desa saat Pilkades dapat menimbulkan terjadinya Konflik serta Tidak menutup kemungkinan terjadinya mata pilih ganda dalam pemilihan pilkades di Kabupaten PALI;

 

“Berkemungkinan terjadinya isu sara, politik identitas dan praktek Money Politic yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk menang dalam pemilihan Kepala Desa, sehingga dapat menimbulkan adanya saling lapor antar pendukung yang berujung gugatan hasil Pelaksanaan Pilkades bahkan bentrok antar pendukung,” ujarnya

Baca Juga:  Sat Samapta Polres Pali menggelar kegiatan Patroli Perintis Presisi.

 

Adanya penolakan hasil perhitungan suara dari salah satu calon Kades terkait suara sah dan tidak sah karena adanya perbedaan pendapat antara calon kades dan Panitia Pilkades, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Peraturan Bupati Pali Nomor : 068 tahun 2016,

 

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sampai berakhir sekira Pukul 21.30 WIB, dalam keaadan aman lancar dan kondusif,”Pungkasnya.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *