Beritapali.Com | Palembang – Subdit V Tipidsiber Direskrimsus Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan online. Hal ini di sampaikan oleh AKBP Putu Yudha Pratama,SIK.MM dalam acara Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolda Sumsel, Jl. Jend. Sudirman (06/04/23).
Didampingi Kasubbid Penmas Div Humas Polda Sumsel AKBP. Yenni Diarty, SIK, Andes Novytasary Kabag edukasi dan keuangan daerah OJK Regional 7 Sumbagsel dan Diskominfo, Putu Yudha Pratama menyampaikan,
Kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Februari 2023 di wilayah kota Palembang, selang dua bulan usai pelaporan kejadian tepatnya bulan April 2023 pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Sementara itu, kronologis kejadian pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan online yang dikenal aplikasi Tantan dan berlanjut ke Whatshaap (WA) yang berlangsung selama setahun mulai dari bulan April 2022 hingga Februari 2023. Pelaku SAS sudah beberapa kali mengajak korban untuk melakukan video call tanpa busana. Pada saat Video Call Sex (VCS) si pelaku melakukan tangkap layar dan mengancam korban untuk memberikan uang sebesar 5 juta atau melakukan hubungan badan dengan pelaku jika tidak dilakukan maka pelaku akan menyebar foto dan video kepada teman kampus korban.
“Pelaku mengajak VCS dan melakukan tangkap layar guna mengancam korban, adapun ancamannya meminta uang 5 juta atau mengajak untuk berhubungan badan jika tidak maka akan disebar foto dan video tersebut.” Ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya: 2 Handphone, 2 Simcard dan beberapa screenshot poto korban yang dalam keadaan tidak berbusana.
Sementara itu modus yang dilakukan pelaku yaitu mengaku sebagai anggota polri berpangkat brigadir yang bertugas di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku selalu menghubungi korban dengan mengiming-imingi untuk menempuh hubungan ke jenjang yang lebih serius, itu dilakukannya jika pelaku telah melakukan video call terhadap korban.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, terdapat 5 korban dalam kasus konten asusila dengan menggunakan modus yang sama. Rata-rata targetnya adalah mahasiswi. Dan pasal yang disangkakan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 Undang – Undang No.19 tahun 2016 tentang ite dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 Undang – Undang No. 44 tahun 2008 tentang pornografi,” pungkasnya.
(Chairuns)