Pertanyakan Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan, Lembaga TPMHK Aksi Damai di Kejari Kota Palembang

Beritapali.com |Palembang _ Permasalahan korupsi bukanlah hal yang tabu bagi kalangan pegiat kontrol sosial. Maka dari itu berbicara masalah dugaan korupsi, salah satu Lembaga yaitu Tim Pemerhati Masalah HAM dan Korupsi (TPMHK) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi damai di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Palembang, di Jalan Gub H Bastari, 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I (SU I), Kota Palembang.

Adapun aksi damai digelar terkait adanya 12 kegiatan swakelola lampu jalan pada Dinas Perkimtan kota palembang tahun 2024.

Ketua Lembaga TPMHK bernama Afrianto Triputra mengatakan, Kejari kota Palembang sangat patut di acungi jempol dan tidak di ragukan lagi dalam menindak lanjuti laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kota Palembang.

Maka dari itu atas keberhasilan Kejari Kota Palembang dalam pengungkapan kasus dugaan Tipikor, Afrianto Triputra kembali mempertanyakan perkembangan kasus dugaan Tipikor yang terjadi di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang dengan Nomor : 980/ LSM.TPMHK SUMSEL /VII/ 2025.Tgl. 2/ juli/2025.

“Melalui aksi damai, kami kembali mempertanyakan perkembangan laporan yang telah kami sampaikan beberapa bulan lalu,” ujar Afrianto yang biasa disapa Iyan tersebut pada wartawan, Rabu (10/09/2025).

Lanjut Afrianto, Kejari Kota Palembang sedang gencar-gencarnya mendalami permasalahan Waskim dan lampu jalan di Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun 2024.

Namun, terkait dugaan swakola lampu jalan di Dinas Perkimtan Kota Palembang sampai saat ini belum terdengar tahapan prosesnya.

“Total seluruh pengadaan atau belanja untuk penggantian lampu jalan tersebut diduga ada indikasi Tipikor sebesar Rp.13,2 Miliar termasuk 2 pekerjaan diantaranya diduga fiktif,” imbuhnya.

Masih kata Afrianto, pada tahun 2024 telah terjadi 3 kali peralihan KPA dan PPK selaku pejabat yang harus bertanggung jawab dalam kegiatan lampu jalan tersebut.

Baca Juga:  TAPD Sambangi Kantor Gubernur Sumsel Minta Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pj Bupati Lahat

Dalam tuntutannya, Afrianto Triputra meminta kepada Kejari Kota Palembang untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut agar bisa berjalan degan semestinya dan bisa menetapkan tersangka pada kasus dugaan Tipikor swakelola lampu jalan di Dinas Perkimtan Kota Palembang.

“Sudah jelas dugaan Tipikor yang terjadi di lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang telah mengangkangi UU No.31 Tahun 1999 dengan Perubahan atas UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Afrianto.

Ditempat yang sama, mewakili Kejari Kota Palembang, Palaki SH menanggapi bahwa, laporan yang disampaikan oleh Lembaga TPMHK sedang dalam proses.

“Laporan sedang dalam proses. Namun, kami tidak dapat menjelaskan lebih rinci tahap prosesnya seperti apa, karena itu bukan kapasitas kami dan silahkan berkoordinasi langsung dengan pimpinan,” pungkas Palaki akhiri pembicaraan.

(Cha)

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *