Beritapali.com |Palembang _ Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi Garda Prabowo Sumsel, Garda Prabowo Muba, Garda Prabowo Muratara, Gempita Sumsel, serta Ikatan Keluarga Serasan Sekate (IKSS) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), di Jalan Kapten A. Rivai No.3, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Tim. I, Kota Palembang.
Aksi digelar sebagai bentuk protes terhadap belum tuntasnya persoalan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Para demonstran menuntut kejelasan status beberapa wilayah yang secara historis dan administratif masuk wilayah Muba, namun kini tercatat sebagai bagian Muratara berdasarkan Permendagri No.76 Tahun 2014 yang bertentangan dengan Permendagri No. 50 Tahun 2014.
Wilayah-wilayah tersebut antara lain:
– Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko.
– Desa Ulak Macan dan Munang, Kecamatan Sanga Desa.
Total luas lahan yang berpindah klaim mencapai 12.860 hektare. Hal tersebut dinilai menimbulkan keresahan dan potensi konflik sosial antarwarga.
“Presiden harus segera turun tangan untuk menangani masalah ini,” ujar Ketua Satgas Garda Prabowo Sumsel Rahmat Sandi Iqbal, SH pada wartawan, Rabu (30/07/2025).
Lanjut kata Rahmat, Gubernur Sumsel jangan diam. Jika tidak ada solusi konkret, maka yang terjadi adalah perpecahan sosial dan hancurnya tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam aksi tersebut, massa aksi menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya,
1. Mengembalikan Desa Sako Suban (Kecamatan Batang Hari Leko), Desa Ulak Embacang dan Desa Munang (Kecamatan Sanga Desa) ke Wilayah Kabupaten Muba, sesuai dengan fakta sosial, historis, geografis, dan administratif yang sah.
2. Menolak segala bentuk pengalihan sepihak wilayah Kabupaten Muba ke Kabupaten Muratara, tanpa musyawarah mufakat yang melibatkan warga terdampak.
3. Mendesak Gubernur Sumsel untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan konflik batas wilayah ini berlarut-larut, karena berpotensi memicu konflik horizontal dan merusak tatanan kehidupan masyarakat.
4. Meminta Presiden Republik Indonesia beserta Menteri Dalam Negeri untuk segera mengambil alih proses penyelesaian tapal batas tersebut, mengingat telah terjadi ketidakadilan, kekacauan administrasi pemerintahan, dan hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Muba.
5. Menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk melakukan evaluasi terhadap isi Permendagri No.76 Tahun 2014, yang menjadi pangkal persoalan atas hilangnya ± 12.860 Hektare lahan milik Kabupaten Muba.
“Kami hadir sebagai representasi suara rakyat. Kami bukan musuh pemerintah, tapi pengingat bahwa kedaulatan rakyat dan keutuhan wilayah adalah tanggung jawab bersama. Bila suara ini tidak didengar, kami siap menempuh jalur konstitusional lainnya,” pungkas Sandi tutup pembicaraan.
(Cha)