Traffic Light Perempatan Gelumbang  Penting Begini Penjelasan Dishub Muara Enim 

Muara Enim, KP/Beritapali.com–,Menyikapi pemberitaan serta keluhan maupun masukkan dari masyarakat pengguna jalan di wilayah Gelumbang dan khususnya disimpang empat Gelumbang yang menginginkan agar lokasi di persimpangan 4 Gelumbang segera dipasang Rambu lampu lalulintas, karena kerap terjadi kecelakaan serta kesemerautan tersebut,

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Muara Enim H Junaidi, melalui Sekretaris Dishub Muara Enim Akhmad Junaidi,SP, menegaskan, bahwa pihaknya segera akan mengusulkan ke Dishub Provinsi dan pihak BPTD Kelas II Palembang pada lokasi Simpang 4 Gelumbang. Lanjutnya, bahwa saat ini kita akui disimpang 4 Gelumbang tersebut telah dipasang Alat Pemberi Isyarat Lalulintas (APILL) berupa Lampu Warning Light, yang berfungsi untuk mengingatkan kepada pengguna jalan untuk berhati -hati melintasi persimpangan tersebut,”ungkap Sekretaris Dishub Akhmad Junaini, SP, pada media ini, Rabu (23/01/2025).

 

Dikatakannya, bahwa seiring waktu berjalan, kondisi arus lalulintas kendaraan pada jam-jam tertentu pada pagi, siang dan sore hari sudah mulai padat, bahkan dapat menyebabkan kemacetan, dan untuk itu berdasarkan pengamatan kami, bahwa dititik persimpangan tersebut,.memang sudah layak dipasang lampu Traffic Light sebagai pengganti lampu Warning yang saat ini terpasang, karena mengingat status ruas jalan Lintas Ogan Ilir -Gelumbang-Prabumulih merupakan ruas jalan Nasional. “Ya, kami segera membuat usulan kepada Dishub. Provinsi Sumsel dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Sumatera Selatan di Palembang untuk pemasangan Lampu Traffic Light guna ketertiban dan keselamatan pengguna jalan umum,”jelas Akmad Junaini,SP. (23/01/2025).

 

Diberitakan sebelumnya, oleh media ini Pada Selasa (22/01/2025), bahwa

Populasi kendaraan terus menunjukkan peningkatan pesat yang melintasi kawasan jalan raya Gelumbang atau jalan raya negara rute Palembang-Prabumulih. Tepat dikawasan simpang 4 jalan raya Gelumbang tersebut, yang mana populasi kendaraan, baik kendaraan roda dua dan roda empat yang setiap harinya memadati kawasan tersebut.Terkait hal tersebut warga masyarakat Gelumbang Kabupaten Muara Enim menginginkan agar kawasan simpang 4 Gelumbang tersebut segera dipasang rambu lampu lalulintas (Traffic Light) karena selain telah padat juga kawasan simpang 4 Gelumbang tersebut kerap terjadi kecelakaan lalulintas.

Baca Juga:  Warga Talang Kemang Apresiasi Rekam Jejak Irwan ST Saat Legislatif 

Sementara berdasarkan peraturan penempatan rambu lampu lalulintas di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 49 Tahun 2014. Aturan penempatan rambu lalulintas, antara lain, tiang lampu lalu lintas dipasang dengan jarak paling dekat 60 cm dari tepi jalur kendaraan. Tiang lampu lalu lintas dipasang dengan jarak 100 cm dari permukaan pembelokan tepi jalan. Lampu tiga warna digunakan untuk mengatur kendaraan (Traffic Light ) Lampu merah menyala setelah lampu kuning padam, mengisyaratkan kendaraan harus berhenti. Lampu hijau yang memancarkan cahaya berupa tanda panah, lalu lintas yang akan menuju ke arah yang ditunjuk oleh tanda panah tersebut, harus berjalan.

Selain itu,pemasangan lampu lalu lintas juga harus mempertimbangkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Rambu lalulintas biasanya dipasang dilokasi strategis seperti di persimpangan jalan, perlintasan pejalan kaki,dan tempat -tempat berbahaya lainnya. Sementara itu, siapakah yang berhak memasang rambu lalulintas?, pada pasal 31 dan 32 tentang Penyelenggaraan Rambu Lalulintas disebutkan bahwa kegiatan penempatan pemasangan, pemeliharaan dan penghapusan rambu lalulintas hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah denga skema sebagai berikut : Menteri memiliki wewenang dijalan nasional, Gubernur memilki wewenang dijalan provinsi.

Sementara untuk pelanggar dan setiap orang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalulintas, Marka jalan, Alat pemberi isyarat lalulintas fasilitas pejalan kaki, dan pengaman pengguna jalan terjerat Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) dan denda Rp.250.000.

Mendesak dan berharap agar simpang 4 Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim yang menurut warga telah layak dipasang rambu lampu lalulintas (Traffic Light ) tersebut, secepatnya segera direalisasikan demi kelancaran serta keamanan dan kenyamanan berlalulintas. Dari kawasan simpang 4 Gelumbang Tim Media ini mengabarkan serta melaporkan.

Baca Juga:  Sambangi Gedung Kejati Sumsel, Massa BPI KPNPA RI Gelar Aksi Damai Terkait Adanya Dugaan Tipikor di Dispora Sumsel

(Rb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *