Beritapali.com |Palembang – Puluhan massa Tim Pemerhati Masalah HAM dan Korupsi (TPMHK) menggelar aksi damai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, di Jalan Gubernur H Bastari, 5 Ulu, Kecamatan SU. I Palembang.
Afrianto Triputra selaku Ketua TPMHK didampingi Sekretaris Mgs Amin mengatakan, melalui Lapdu dengan nomor: 980/LSM.TPMHK SUMSEL/VII/2020 Tanggal 2 Juli 2025 adalah bukti bahwa kalau TPMHK telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Kawasan dan Pemukiman (Waskim) serta swakelola pengadaan lampu jalan pada 10 Kegiatan dengan kerugian negara Rp.13,2 Miliar dan 2 diantaranya diduga kegiatan fiktif Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Kata Afrianto, kasus tersebut sudah lama dilaporkan, dan menurut keterangan pihak Kejari Palembang, sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan, namun hingga saat ini belum ada seorangpun yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk permasalahan kasus ini sudah sangat jelas dan semua sudah rampung. Maka dari itu seiring berjalannya waktu kami minta kepada Kejari Palembang agar secepatnya menetapkan tersangka, karena kasus ini sudah 4 Bulan berjalan,” kata Afrianto pada Rabu, (22.10.2025).
Ditempat yang sama Mgs Amin menambahkan, kasus ini dilaporkan pada tanggal 2 Juli 2025.
Selain itu TPMHK juga sudah beberapa kali melakukan aksi damai di Kejari Palembang, akan tetapi jawabannya sama, yaitu selalu akan di sampaikan.
“Masalah ini dilaporkan tanggal 2 Juli 2025, dan semua dinas terkait sudah di periksa oleh inspektorat dan BPK, akan tetapi hingga sekarang laporan tersebut diduga jalan di tempat,” kata Amin.
Lebih lanjut Amin menjelaskan, TPMHK memberikan waktu selama 2 Bulan kedepan, apabila dalam waktu tersebut pihak Kejari Palembang tidak ada jawaban penetapan tersangka, maka TPMHK akan melakukan aksi damai ke Jakarta.
(Cha)