Tim Pemenangan Charma Afrianto Bacawako Palembang Serahkan Data 167 Ribu Lembar KTP Terverifikasi

Palembang # Beritapali.com – Bakal Calon Walikota (Bacawako) Palembang, Charma Afrianto, SE adakan syukuran bersama tim relawan 18 Kecamatan se-Kota Palembang. bertempat di kediamannya, Perumahan Citra Damai 2, Jl. Saptamarga, Jumat (22/12/2024).

Kegiatan diadakan sebagai wujud syukur karena telah dicapainya penerimaan data berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para relawan dari masyarakat pendukung yang mencapai jumlah 167 Ribu orang.

Saat diwawancarai beberapa awak media, Charma Afrianto mengungkapkan, berkat kerjasama semua tim dan para relawan akhirnya tercapai perolehan data mencapai angka 167 Ribu lembar KTP.

“Terimakasih kepada rekan-rekan tim dan relawan Charma Afrianto yang telah berhasil mengumpulkan data hingga mencapai 167 Ribu lembar KTP, ini merupakan capaian yang sangat luar biasa”, ujarnya.

Di tempat yang sama, Bung Darwis, Ketua tim pemenangan mengatakan, semua data diperoleh dari masyarakat secara sukarela dengan tujuan memberikan dukungan kepada Charma Afrianto untuk terus maju ke Pemilihan Walikota (Pilwako) Palembang.

Dia mengatakan, data yang terkumpul tersebut diperoleh secara bertahap melalui kegiatan-kegiatan Charma Afrianto selama 2 (Dua) tahun belakangan ini.

Seperti, kegiatan Diskusi Kampung, Warung Rumah (Warmah), Pembagian sembako dan sebagainya.

“Ya, malam ini kita berkumpul dirumah beliau (Charma Afrianto) untuk menyerahkan semua data KTP tersebut, sekaligus adakan syukuran atas keberhasilan bagi mereka tim dan relawan yang tersebar di 18 Kecamatan, 107 Kelurahan di Kota Palembang”, jelas Bung Darwis.

“Mari kita sama-sama berdoa agar Charma Afrianto diberikan kelancaran untuk tetap maju dalam pencalonannya sebagai Walikota Palembang. Kita disini semua yakin dengan integritas beliau semoga Palembang menjadi kota yang maju aman, nyaman damai dengan masyarakatnya yang sejahtera”, pungkasnya.

 

Baca Juga:  Empat Tersangka Dugaan Korupsi Jargas Yang Dikerjakan Oleh PT. SP2J Diserahkan Ke JPU Kejati Sumsel

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *