Palembang, Beritapali.com – Setelah layangkan surat somasi beberapa waktu lalu, Muddai Madang akhirnya melaporkan komisaris PT SOM Asfan Fikri Sanap ke SPKT Polda Sumsel.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Muddai Madang yaitu M. Ali Ruben SH dan Sanusi SH dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/1167/X/2024/SPKT/POLDA SUMSEL.
Ruben mengungkapkan bahwa, Asfan belum mengembalikan uang untuk 1.084 lembar saham yang dibeli pada tahun 2019.
Lanjut ia mengatakan, pada saat pembelian saham PT SOM, Asfan belum melakukan pembayaran kepada kliennya.
“kami mendapat kabar, waktu itu pada tahun 2021 saham yang dibeli oleh Asfan telah dialihkan kepada Hendri Zainuddin tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada Muddai,” jelas Ruben, Kamis (17/10/2024).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Muddai telah melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali kepada Asfan, namun tidak di respon dengan baik.
“Total kerugian kami senilai Rp.5,4 Miliar. Karena tidak ada etikat baik mangkanya kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan Asfan ke SPKT Polda Sumsel,” imbuh Ruben.
Hingga kini, Muddai belum pernah terima kompensasi pembayaran, bahkan saat mencoba menghubungi Asfan, kontaknya diblokir, padahal proses pembelian saham tersebut sudah dicatat oleh notaris Elmadiantini.
“Perlu kita ketahui, Muddai Madang sebelumnya memegang saham terbesar Sriwijaya FC, lalu mengalihkannya kepada Asfan yang kemudian Asfan diangkat sebagai Direktur Utama dan Presiden Klub pada tahun 2019,” tutup pembicaraan Ruben.(Runs)