Tidak Terima Impian Punya Rumah Idaman Harus Kandas, Seorang IRT Laporkan Oknum Perusahaan Properti Ke Polisi

Beritapali.com |Palembang _ Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SA bersama kuasa hukumnya pada hari kamis 15 januari 2026 mendatangi Mapolda Sumsel untuk melaporkan Oknum Pimpinan sebuah Perusahaan Properti di Kota Palembang atas dugaan penipuan terkait jual beli tanah kavlingan dan rumah.

Berawal pada 6 September 2021 yang lalu, SA dan suaminya menandatangani akta perjanjian Jual Beli Tanah Kavlingan beserta bangunan Rumah dengan Perusahaan Properti PT. Pelangi Pintu Emas Sejahtera yang beralamat di kawasan perumahan Pelangi Macan Lindungan 2 Palembang.

Dalam klausul perjanjian disepakati bahwasanya pembangunan rumah akan dilaksanakan setelah SA melakukan 50℅ Pembayaran kepada PT. PPES

Namun setelah SA melakukan pembayaran senilai lebih dari 50℅ pihak Perusahaan Properti belum juga memulai pelaksanaan pembangunan rumah yang dipesan SA.

Hingga kemudian SA mengetahui bahwa lahan Tanah Kavlingan dan Perumahan yang dijanjikan oleh PT. PPES sedang dalam sengketa dengan pihak lain.

SA kemudian menanyakan kepada Sdr. RR selaku Pimpinan Perusahaan saat itu mengenai Rumah yang dipesannya dan Lahan yang dalam sengketa.

Pihak Terlapor mengatakan agar SA bersabar dan jika SA ingin membatalkan pembelian maka pihak Terlapor hanya akan mengembalikan 50℅ dari keseluruhan biaya yang telah SA bayarkan dengan cara dicicil.

Selama berbulan-bulan SA menunggu itikad baik dari pihak Terlapor untuk mengembalikan uang milik SA, namun tidak juga ada realisasinya dari Pihak Terlapor.

Pada tanggal 2 Juli 2025 SA melalui Kuasa Hukumnya melayangkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor Perkara 84/Pdt.GS/2025/PN.Plg dengan tuntutan agar PT. Pelangi Pintu Emas Sejahtera mengganti kerugian Kepada SA atas biaya pembelian tanah dan rumah yang telah dibayarkan SA, karena telah ingkar janji terhadap SA.

Baca Juga:  RA Bin SA (22) dan BA Bin MA (26) berhasil diamankan oleh Unit II Satres Narkoba Polres PALI.

Pada tanggal 4 Agustus 2025, Perkara nomor 84/Pdt.GS/2025/PN.Plg yang juga dihadiri oleh Pihak Terlapor tersebut diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dengan amar putusan yang pada pokoknya menghukun Tergugat (PT. Pelangi Pintu Emas Sejahtera) untuk mengganti kerugian SA atas keseluruhan biaya yang telah dibayarkan SA kepada Pihak Terlapor yaitu senilai Rp. 137.700.000,- .

Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, SA melalui kuasa hukumnya yaitu Hendri, S.H., M.H. dan Rekan telah melayangkan surat somasi kepada pihak Terlapor, namun dijawab oleh Kuasa Terlapor yang pada pokoknya menerangkan belum dapat menyelesaikan pengembalian kerugian SA dikarenakan kondisi keuangan perusahaan.

Lebih kurang setelah somasi terakhir tersebut hingga setelah berjalan waktu selama lebih kurang hampir setengah tahun, maka SA dengan didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan RR ke Polda Sumsel

“Benar, tadi mendampingi klien kami melaporkan oknum pimpinan Perusahaan Properti tersebut ke Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1/2023 (KUHP) dan laporan kami telah diterima oleh SPKT Polda Sumsel dengan nomor dan laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Sumsel dengan Nomor : LP/B/64/I/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tanggal 15 Januari 2026,” ujar Advokat Kuyung Irham Dan Hendri S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum SA dengan didampingi Oleh Heri Kusuma, S.H. dari Kantor Hukum Hendri, S.H., M.H., and Partners saat diwawancarai.

 

(CH/Subagio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *