Tanah Warga di Serobot Mafia Tanah Puluhan Massa Unjuk Rasa Ke DPRD Ogan Ilir.

Ogan Ilir, Beritaoali.com – Puluhan massa dari Himpunan Keluarga Taman Siswa Sumatera Selatan (HIMPKA) Bersama Warga Desa Burai mengadakan aksi unjuk rasa terkait mafia tanah yang dilakukan oleh oknum yang terlibat dalam kasus Tanah Warga di Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

 

Dalam Orasinya HIMPKA Sumsel meminta Kepada DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk dapat memanggil pihak yang terlibat dalam Kasus Tanah Warga di Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir yang di duga di lakukan oleh Oknum Mafia Tanah yang ada di Ogan Ilir serta mengawasi agar dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menjaga Marwah serta memindahkan instruksi Presiden Joko Widodo.

 

” Meminta Ketua DPRD Ogan Ilir jangan salah melantik atau menerima calon PAW DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang terindikasi masalah hukum demi terciptanya Kabupaten Ogan Ilir di isi dengan Sumber Saya Manusia yang Profesional, Merakyat, dan bersih masalah hukum ” kata dia.

 

Dikatakannya HIMPKA Mewakili Masyarakat Desa Burai menyampaikan Kepada DPRD Ogan Ilir pasalnya ada Hak- hak Tanah yang dirampas oleh beberapa oknum mafia tanah ” yang baru terdata tanah yang dirampas ada 1,4 Hektare tapi menurut laporan kawan- kawan masi didata, tetapi ada intimidasi je masyarakat desa hingga yang lain tidak berani melaporkan ” ujarnya.

 

Sementara Menurut Syarifuddin Warga Desa Burai yang tanahnya di serobot mafia tanah mengungkapkan tanah miliknya yang berada di desa Burai Kecamatan Tanjung Batu seluas 1,4 Hektare yang sudah beraktanotaris tahun 2013 di janjikan oleh oknum untuk di beli pihak Pemkab sebesar Rp 180 juta Perhektarnya untuk dikelola sebagai taman buah ” tetapi hingga sekarang uang yang dijanjikan belum juga dibayarkan oleh oknum tersebut ” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Heri Amalindo Targetkan Tahun 2024 Seluruh Wilayah PALI Terakses Jaringan Internet.

 

Sementara Rahmadi Djakfar yang mewakili DPRD Ogan Ilir saat menerima pengunjuk rasa akan menganalisa siapa pihak yang terkait yang akan dipanggil dan akan mendalami bidang aset yang ada di BPKAD yang telah melakukan ganti rugi lahan ” Kami akan mengkonprontir kepada yang bersangkutan hal- hal yang terjadi di tahun tersebut terkait transaksi jual beli tanah di desa Burai tersebut ” kata dia.

 

Dikatakan pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan kepada pihak- pihak terkait ” minimal bidang aset BPKAD kemudian BPN, Bagian Hukum Setda OI dan pihak- pihak lain yang perlu kita hadirkan untuk dimintakan informasi ,” tuturnya.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *