Beritapali.com |Palembang _ Dalam rangka mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi pada BUMD milik Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yaitu PT. Sriwijaya Agro Industri (PT.SAI), dalam waktu dekat Lembaga SIRA akan menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jalan Gub. H Bastari, Kecamatan SU.I, Palembang.
Adapun aksi damai bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan kasus PT.SAI yang hingga saat ini belum ada ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini sudah lama naik ketahap penyidikan, namun hingga saat ini pihak Kejari Palembang belum ada menetapkan tersangka,” ujar Sekretaris Lembaga SIRA Rahmat Hidayat, SE kepada wartawan, Rabu, (13/08/2025).
Rahmat Hidayat menjelaskan, seperti di beritakan sebelumnya, tim penyelidik bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari palembang, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-4893/L.6.10/Fd.2/10/2023, telah menaikan status penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan dan penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel pada PT.SAI Palembang Tahun 2021-2022.
Selain itu lanjut Rahmat, PT.SAI merupakan Perusahaan Persero Daerah (Perseroda) berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2020, yang mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Sumsel dan dana penyertaan modal tersebut telah dicairkan sebesar Rp.4.114.901.552, (Empat Miliyar Seratus Empat Belas Juta Sembilan Ratus Satu Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).
Rahmat Hidayat juga mengungkapkan, bahwa dugaan penyimpangan pengelolaan dana penyertaan PT.SAI Pemprov Sumsel kurang lebih sebesar Rp.4.114.901.552,- disebabkan karena tidak adanya perencanaan berlanjut dan tidak ada dalam pengendalian atas pelaksanaan, pelaporan serta pertanggungjawaban. Dan juga, karena tidak adanya sanksi tegas maka, telah memberikan ruang kepada PT.SAI untuk leluasa dalam mengondisikan pertanggungjawaban atas pengeluaran dana penyertaan modal sehingga lebih tinggi dibandingkan dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Sebelumnya dalam tahap penyelidikan tim penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 14 orang termasuk mengumpulkan banyak dokumen.
Hasilnya, tim menyimpulkan bahwa dalam pengelolaan dana penyertaan modal Pemprov Sumsel pada PT.SAI Palembang Tahun 2021-2022 ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan telah didapati dua alat bukti yang cukup, sehingga tim menyimpulkan agar penyelidikan dugaan tersebut ditingkatkan ke penyidikan.
“Kami sangat apresiasi kinerja institusi Kejari Palembang dalam mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi,” ucap Rahmat.
Sejauh ini Rahmat Hidayat juga mengetahui, jika status penyidikan dugaan korupsi pada PT.SAI diungkap pada masa kepemimpinan Kepala Kejari Palembang sebelumnya.
“Kami berharap di era Bapak Hutamrin dan Anca Akbar yang sekarang ini menjabat sebagai Kasi Pidsus, akan ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT.SAI,” imbuhnya.
Sebagai penggiat anti korupsi, atas nama Lembaga SIRA Rahmat Hidayat berkomitmen untuk mengawal kasus tersebut sampai ke meja persidangan. Maka dari itu dalam waktu dekat SIRA akan menggelar aksi damai di Kejari Palembang dan mendesak Kajari agar sesegera mungkin nenetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT.SAI yang kini sudah naik ke tahap penyidikan.
(Cha)