Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Ilegal Logging.

Beritapali.com # Palembang – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil amankan 2(Dua) tersangka tindak pidana Ilegal Logging di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal ini disampaikan oleh Wadireskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasubdit IV Tipidter, AKBP Tito Dani dan Kasubbid Penmas AKBP Yenny Diarty, dalam acara Konferensi Pers, bertempat di Basement Mapolda Sumsel, Jl. Jendral Sudirman, KM.4,5 Pahlawan, Kamis (07/09/23).

Kronologis penangkapan, pada hari Selasa (05/09), sekira pukul 01.00 Wib, tim Subdit IV telah mengamankan 2(Dua) tersangka dengan inisial S dan S yang sedang berada di lokasi Shawmill, di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kemudian bersama Dinas Kehutanan, tim Subdit IV berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) di lokasi, lebih kurang 700 (Tujuh ratus) batang kayu log dengan berbagai jenis Kelompok Kayu Rimba Campuran (KKRC), berupa kayu Sepa, Mendarahan, Duren, Meranti, Kemang dan lainnya.

Selain itu di lokasi, tim Subdit IV juga berhasil mengamankan 3(Tiga) unit mesin Shawmill beserta 2(Dua) unit Kendaraan yang diduga untuk mengangkut kayu, yaitu kendaraan jenis Colt Diesel 125 tanpa Nomor Polisi dan Daihatsu Grandmax dengan Nomor Polisi BG.8047 IW.

Setelah kedua tersangka dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, pada hari Rabu (06/09) tim Subdit IV berhasil mengamankan seorang tersangka baru sebagai pemilik usaha Shawmill kayu hasil bumi dengan inisial YS.

Putu Yudha Prawira mengatakan, “Kayu-kayu tersebut dibeli dari masyarakat dengan harga Rp.400-450, Ribu/kubik,” ujarnya.

Lanjut kata Putu Yudha Prawira, “Shawmill kayu hasil bumi tersebut, rencananya akan dijual oleh tersangka ke Jakarta,” jelasnya.

Para tersangka telah melanggar ketentuan pasal 50 ayat (2) huruf A Undang-undang RI No.41 Tahun 1999, tentang kehutanan, sebagaimana diubah pasal 36 angka 17 ke(2) huruf A dan /atau setiap orang, perseorangan dengan sengaja mengangkut, memiliki, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dan memanfaatkan hasil hutan kayu yang berasal dari pembalakan liar sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf B dan C, Undang-undang RI No.06 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.2 Tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 87 ayat 1 huruf A dan B, Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Baca Juga:  Gorong-gorong Yang Berada didusun 4 Desa Semangus Sangat Memperihatinkan.

(Cha)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *