SIRA Desak Kementerian ESDM Bertanggung Jawab atas Gagalnya Pengawasan Tambang di Sumsel

Beritapali.com |Palembang _ Puluhan aktivis dari Suara Informasi Rakyat (SIRA) Sriwijaya menggelar aksi di Gedung Inspektur Tambang Sumatera Selatan (Sumsel).

Mereka menuntut pertanggungjawaban Kementerian ESDM cq. Inspektur Tambang yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan tambang batubara di Sumsel.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat pertambangan batubara di Sumsel adalah bukti nyata pembiaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Tambang ditinggalkan tanpa reklamasi, dokumen terbang dijadikan bisnis legalitas, hingga perambahan hutan tanpa IPPKH. Semua ini menunjukkan pengawasan tambang di Sumsel nyaris lumpuh. Inspektur Tambang harus bertanggung jawab,” ujar Rahmat dalam orasinya, Jumat (12/09/2025).

SIRA membeberkan sederet pelanggaran yang dibiarkan terjadi, di antaranya: Tambang tanpa reklamasi seperti PT Dwinad Nusa Sejahtera (Muratara), PT Putra Hulu Lematang (Lahat), dan PT Aman Toebillah Putra (Lahat).

Praktik dokumen terbang di PT Abadi Ogan Cemerlang (OKU) yang disebut dikoordinir oknum Inspektur Tambang berinisial AA, serta di PT Putra Hulu Lematang (Lahat).

Perambahan hutan produksi tanpa IPPKH oleh PT Triaryani (Muratara), PT Levi Bersaudara (Lahat), PT RMK Energy (Muara Enim) bersama anak usaha PT TBBE, dan PT Wiraduta Sejahtera Langgeng (Lahat).

Pelanggaran teknis lain seperti penggunaan solar subsidi, pengelolaan air asam tambang (AAT) yang tidak sesuai aturan, serta pembukaan tambang tanpa dokumen perencanaan yang sah.

“Publik tidak lupa, mantan Kepala Inspektur Tambang (KAIT) Dirjen Minerba pernah ditangkap Kejati Bengkulu dalam kasus korupsi. Bukan tidak mungkin, warisan masalahnya juga masih menjerat Sumsel,” tambah Rahmat.

Dalam aksinya, SIRA menyampaikan 7 tuntutan utama, yaitu:

Kementerian ESDM cq. Inspektur Tambang bertanggung jawab penuh atas kerusakan tambang di Sumsel; Hentikan seluruh praktik ilegal, termasuk tambang tanpa reklamasi, dokumen terbang, dan perambahan hutan tanpa IPPKH; Stop illegal mining, khususnya tambang ilegal di PT Putra Hulu Lematang yang dijalankan oleh inisial L; Stop penggunaan solar subsidi untuk aktivitas tambang; Tindak tegas perusahaan pelanggar dan oknum pejabat yang melindungi praktik ilegal.; Pulihkan lingkungan dan hak masyarakat terdampak; dan Copot Kepala Inspektur Tambang Sumsel bila terbukti tidak mampu menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  Polres Pali Menghadiri Peresmian Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pendopo.

Rahmat menegaskan, jika tuntutan ini tidak dipenuhi, SIRA akan menggelar aksi yang lebih besar di Kantor Kementerian ESDM Jakarta.

“Ini bukan ancaman kosong. Jika tidak ada langkah konkret, kami akan bawa persoalan ini ke pusat. Inspektur Tambang yang gagal bekerja harus dicopot,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Inspektur Tambang Sumsel, Mariyadi yang menerima massa aksi mengapresiasi kepedulian SIRA. Ia menyatakan, pihaknya akan mempelajari tuntutan dan berkoordinasi sebelum menyampaikan ke pusat.

“Tentunya kami sudah menerima beberapa tuntutan yang telah disampaikan kepada kami. Pastinya hal ini akan kami pelajari dan koordinasi sebelum nantinya akan kami sampaikan tuntutan kawan-kawan ke pusat,” jelasnya.

Terkait maraknya pertambangan ilegal, Mariyadi menegaskan, hal itu menjadi ranah aparat penegak hukum, karena inspektur tambang hanya menangani perusahaan legal.”Karena kami inspektur tambang ini hanya menangani perusahaan-perusahaan yang legal,” pungkasnya.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *